Pemkab Garut dan ESDM Jabar Tutup Tiga Tambang Ilegal di Leles

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Pemkab Garut dan ESDM Jabar Tutup Tiga Tambang Ilegal di Leles Keterangan Foto: Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin berbareng Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono saat meninjau dan menutup letak upaya pertambangan tak berizin di Kecamatan Leles.(Dok. Diskominfo Garut)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Garut berbareng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan menutup tiga letak pertambangan di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Penutupan ini dilakukan setelah tim campuran menemukan pelanggaran berat berupa ketiadaan arsip perizinan resmi.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa penghentian sementara operasional di tiga titik tersebut merupakan corak konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi. Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan ketertiban wilayah.

"Kami menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dalam memastikan pembangunan kudu tetap melangkah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan," ujar Abdusy Syakur Amin saat meninjau lokasi, Kamis (4/6/2026).

Ia menambahkan bahwa kerjasama ini bermaksud untuk mewujudkan visi Garut sebagai wilayah nan hijau dan aman. "Penutupan ini adalah hasil kerjasama nan baik. Ke depan, pengawasan bakal lebih intens agar Garut menjadi wilayah nan membikin kita betah," imbuhnya.

Pelanggaran Kebijakan Lokal dan Beban Jalan

Selain masalah perizinan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan adanya pelanggaran terhadap kebijakan lokal mengenai penggunaan prasarana publik. Ketiga letak tambang tersebut diketahui menggunakan kendaraan operasional nan melampaui daya dukung jalan umum.

"Ketiga letak belum mematuhi ketentuan bahwasanya tidak boleh menggunakan kendaraan nan melampaui daya dukung jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten," jelas Bambang.

Bambang mengingatkan bahwa jalan umum adalah akomodasi milik masyarakat nan kudu dirawat bersama. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku upaya pertambangan di Jawa Barat agar lebih disiplin dalam menjalankan operasionalnya sesuai aspek teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Poin Utama Penutupan Tambang di Leles:

  • Lokasi: Tiga titik pertambangan di Kecamatan Leles, Garut.
  • Pelanggaran Utama: Tidak mengantongi persyaratan perizinan resmi.
  • Pelanggaran Tambahan: Penggunaan kendaraan melampaui tonase/daya dukung jalan umum.
  • Status: Penghentian sementara operasional hingga izin dipenuhi.

Langkah ini menjadi penegasan komitmen Pemkab Garut dan Pemprov Jabar dalam menjaga keberlangsungan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah berambisi kejadian serupa tidak terulang dan para pelaku upaya dapat menyelaraskan aktivitas mereka dengan izin nan bertindak demi kepentingan masyarakat luas. (AD/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑