, KABUPATEN BEKASI, – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai melaksanakan tahapan penertiban gedung liar (bangli) di sepanjang saluran sekunder (SS) Balong Tua. Proses ini diawali dengan penyampaian surat teguran kepada para pemilik gedung di wilayah Kecamatan Sukatani hingga Tambelang pada Selasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari aktivitas prapenertiban. Kegiatan tersebut dilakukan berbareng BBWS Citarum, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan perangkat kecamatan setempat.
"Hari ini kami berbareng BBWS Citarum, Perum Jasa Tirta II dan perangkat kecamatan menyampaikan surat teguran kepada pemilik bangli di sepanjang SS Balong Tua sebagai tahapan sebelum penertiban dimulai," kata Surya Wijaya di Cikarang.
Menindaklanjuti Surat dari PJT II
Surya menjelaskan, tahapan ini menindaklanjuti surat teguran nan sebelumnya telah diterbitkan oleh Perum Jasa Tirta II. Aksi ini merupakan hasil rapat koordinasi pemerintah wilayah untuk menegakkan patokan di area sempadan saluran.
Titik penertiban gedung liar tersebut membentang sepanjang 4,5 kilometer, mulai dari area Bendung Sungai Hilir alias BSH 1 di Kecamatan Sukatani hingga Kecamatan Tambelang. Seluruh gedung nan berdiri di sempadan saluran bakal didata sesuai prosedur penertiban nan berlaku.
Ia memastikan seluruh proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Hal ini bermaksud agar masyarakat mempunyai kesempatan untuk memahami dan menindaklanjuti surat teguran nan telah disampaikan sebelum dilakukan penertiban fisik.
Kembalikan Fungsi Irigasi dan Cegah Banjir
Selain untuk menegakkan peraturan daerah, penertiban ini diharapkan bisa mengembalikan kegunaan saluran irigasi. Langkah ini juga krusial untuk menjaga kelancaran aliran air serta mengurangi potensi banjir akibat penyempitan dan penyalahgunaan sempadan saluran.
Pihaknya turut membujuk seluruh komponen masyarakat untuk mendukung proses penertiban demi kepentingan bersama. Dukungan ini dinilai krusial untuk menjaga kegunaan prasarana sumber daya air nan berkedudukan krusial bagi pertanian, pengendalian banjir, dan keberlanjutan lingkungan.
"Melalui sinergi Satpol PP Kabupaten Bekasi, PJT II, BBWS serta pemerintah kecamatan, tahapan hingga penertiban kelak diharapkan dapat melangkah tertib, aman, kondusif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ucap Surya.
Camat Sukatani, Agus Dahlan, menambahkan bahwa penyampaian surat teguran ini merupakan bagian dari penegakan patokan sebelum penertiban fisik. Selain surat teguran kedua dari PJT II, pihaknya juga menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada seluruh pemilik gedung liar.
Setelah tahapan ini tuntas, proses berikutnya adalah publikasi surat peringatan resmi dari Satpol PP Kabupaten Bekasi. Langkah ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) nan kudu dilalui sebelum penyelenggaraan penertiban.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·