Pemkab Batang Ambil Alih Parkir Alun-Alun Bandar, Tertibkan Praktik Jual Beli Lapak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, BATANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, resmi mengambil alih pengelolaan parkir di area Alun-Alun Bandar. Langkah ini diambil untuk mengembalikan kegunaan ruang publik agar lebih tertata, nyaman, dan bebas dari praktik jual beli lapak nan tidak sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang, Landriyono, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengarahan Bupati Batang. Penataan ini menyasar area ruang terbuka publik, termasuk pengelolaan parkir nan selama ini menjadi perhatian masyarakat.

“Kami telah melakukan koordinasi internal berbareng Seksi Pengawasan dan Pengendalian serta pemerintah kecamatan guna memastikan proses pengelolaan melangkah sesuai aturan,” ujar Landriyono di Batang, Selasa.

Kewenangan Resmi di Tangan Dishub

Landriyono menjelaskan, meskipun pembangunan bentuk area Alun-Alun Bandar dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, kewenangan pengelolaan retribusi parkir secara patokan berada di bawah Dinas Perhubungan. Pihaknya memastikan seluruh proses pengelolaan parkir melangkah secara transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan pengelolaan ini memberikan faedah bagi pendapatan daerah. Seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan sistem kerja sama nan berlaku,” tegasnya.

Tidak Ada Toleransi untuk Jual Beli Lahan Parkir

Dalam kebijakan baru ini, Dishub Batang menegaskan tidak ada ruang bagi praktik jual beli lahan parkir maupun penguasaan area tertentu oleh pihak-pihak nan tidak berwenang. Seluruh area parkir nan tersedia merupakan aset wilayah nan kudu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Di dalam patokan dan perjanjian kerja sama nan kami miliki, tidak diperbolehkan adanya jual beli lahan parkir. Ini aset milik pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya kudu sesuai ketentuan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu,” katanya.

Untuk sementara waktu, pengawasan parkir bakal dilakukan secara manual. Penerapan sistem gerbang otomatis belum dapat dilakukan lantaran keterbatasan anggaran. Meski demikian, Dishub berkomitmen memperketat pengawasan guna mencegah potensi bentrok maupun penyalahgunaan lahan parkir.

“Kami datang untuk menyelaraskan dan menyeimbangkan agar pengelolaan parkir melangkah sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak nan menguasai wilayah parkir tertentu,” imbuh Landriyono.

Dengan penataan ini, Pemkab Batang berambisi area Alun-Alun Bandar menjadi lebih rapi, aman, dan nyaman sebagai ruang publik. Pihaknya berkomitmen menjaga kegunaan ruang publik agar tetap menjadi sarana rekreasi, hubungan sosial, dan aktivitas masyarakat nan tertib sesuai peruntukannya.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional