Anggie Ariesta
, Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |12:56 WIB

Pemilik Tabungan di Atas Rp3 Miliar Wajib Beli Merah Putih Bond dan Patriot Bond? Begini Kata Purbaya. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - DPR memberikan restu terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Salah satu poin krusial nan diatur dalam UU P2SK terbaru ini adalah pemberian mandat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus.
Menyusul berita tersebut, beredar rumor di pasar bahwa penduduk negara Indonesia (WNI) nan mempunyai saldo tabungan di atas Rp3 miliar bakal diwajibkan oleh pemerintah untuk membeli produk surat utang tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan belum pernah mendengar adanya izin nan memaksakan kepemilikan instrumen tersebut. Ia menegaskan bahwa sejauh ini Presiden tidak pernah mengeluarkan pengarahan mengenai tanggungjawab bagi pemilik modal besar untuk membeli instrumen tersebut.
"Yang tanggungjawab itu (WNI dengan tabungan Rp3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond). Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu jika berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·