
Pemilik PT Blueray didakwa suap pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai sebesar Rp63 miliar (63.146.939.000). Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan peralatan impor milik PT Blueray lolos dari kontrol kepabeanan. Hal itu dilakukan berbareng Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana nan saling berasosiasi sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi alias menjanjikan sesuatu, ialah telah memberikan duit dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam corak mata duit Dollar Singapura (SGD) alias setidak-tidaknya sejumlah itu," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
"Dan pemberian berupa akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1.845.000.000 alias setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian finansial RI," sambungnya.
Adapun, pejabat nan dimaksud adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
JPU menyebutkan, pemberian itu dimaksudkan agar pejabat tersebut memuluskan kepentingan perusahaan ketiga terdakwa nan dimaksud. "Pemberian tersebut dimaksudkan agar Pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut mengupayakan peralatan impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
JPU merincikan, akomodasi intermezo nan diberikan senilai Rp1.450.000.000 dan peralatan mewah terdiri dari arloji merk Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Total suap nan diberikan ketiga terdakwa kepada pejabat Ditjen Bea Cukai sebesar Rp63.146.939.000.
Atas perbuatannya, para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 605 Ayat (1) huruf a alias Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII nomor 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·