Pemerintahan Donald Trump mengusulkan biaya pengajuan visa kerja H-1B sebesar US$103.265 setelah pembatalan patokan sebelumnya oleh pengadil federal AS.(AFP)
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana untuk menerapkan biaya tambahan sebesar US$103.265 (sekitar Rp1,8 miliar) bagi pengajuan visa kerja H-1B. Langkah ini diambil hanya beberapa bulan setelah pengadil federal membatalkan upaya pemerintah nan sebelumnya mau membebankan biaya permohonan sebesar US$100.000.
Dalam draf izin nan diunggah pada Senin, pemerintah menyatakan biaya tersebut dialokasikan untuk memulihkan biaya operasional sistem imigrasi. Kebijakan ini juga diklaim bermaksud mendorong perusahaan-perusahaan domestik agar memprioritaskan perekrutan pekerja Amerika serta memberikan pengupahan nan lebih tinggi.
Meskipun demikian, patokan ini belum berkarakter final. Proses pengesahan diperkirakan menyantap waktu beberapa bulan dan berpotensi menghadapi gugatan norma lanjutan. Saat ini, pemerintah membuka masa sanggah bagi publik selama 30 hari untuk memberikan masukan.
Visa H-1B merupakan program nan memungkinkan ahli asing bekerja di sektor-sektor skill unik di AS. Para pemohon diwajibkan mempunyai gelar sarjana alias nan setara. Masa bertindak visa ini diberikan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk periode tiga tahun berikutnya.
Sejumlah master ekonomi menilai program visa H-1B membantu perusahaan-perusahaan AS menjaga daya saing dunia serta memperluas upaya nan pada akhirnya menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Sesuai ketentuan norma AS, kuota visa H-1B dibatasi sebanyak 65.000 unit per tahun, dengan tambahan 20.000 unit nan dialokasikan unik bagi pemegang gelar magister alias ahli dari perguruan tinggi di Amerika Serikat.
Di sisi lain, pemerintahan Trump berpandangan bahwa program tersebut telah digunakan secara berlebihan sehingga menggeser kesempatan kerja bagi penduduk lokal. Wakil Presiden JD Vance menyampaikan dukungannya terhadap usulan biaya baru tersebut melalui unggahan di media sosial X pada Senin.
"Jika sebuah korporasi Amerika memerlukan pekerja, mereka kudu merekrut dan melatih penduduk Amerika," tulis JD Vance.
Upaya pemerintahan Trump untuk mengenakan biaya tinggi pada visa H-1B berasal dari tindakan pelaksana nan ditandatangani Presiden Donald Trump pada September 2025 dengan menetapkan tarif US$100.000. Padahal, biaya standar pengajuan sebelumnya berada di kisaran US$3.000.
Namun, kebijakan tersebut mengalami hambatan norma pada Juni lampau ketika Hakim Distrik AS Leo Sorokin membatalkan penetapan tarif tersebut. Hakim nan bekerja di Boston itu memutuskan bahwa presiden tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan baru tersebut dan menegaskan bahwa hanya Kongres nan mempunyai kewenangan mengubah kebijakan imigrasi federal untuk memungut biaya semacam itu, nan dinilainya sebagai corak pajak.
"Presiden tidak mempunyai kekuasaan alias kewenangan nan didelegasikan untuk mengenakan pajak pada permohonan H-1B," tulis Sorokin dalam putusannya. (CNN/Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·