
Menko Airlangga (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan saat ini Pemerintah tengah menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat.
Menko Airlangga menjelaskan, di dalam UU tersebut nantinya bakal mengakomodir permintaan dari AS menyoal pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing, hingga pembatasan masa perjanjian tenaga kerja maksimal 1 tahun.
"Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) nan baru ya, sedang disusun. Jadi kelak itu (kesepakatan permintaan AS) bakal masuk di dalam undang-undang Naker nan baru," ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).
Menko Airlangga juga mengatakan, UU baru tersebut nantinya juga sekaligus mengakomodir beberapa pasal nan dibatalkan oleh MK terhadap beberapa pasal di Undang-Undang Cipta Kerja. "Nanti kita bakal monitor beberapa pasal dari UU CK nan dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya bakal diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja nan baru," katanya.
Sebelumnya, dalam perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia - Amerika Serikat alias Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti isi klausul dalam perjanjian jual beli antara Indonesia dan Amerika Serikat nan menyangkut pembatasan pekerja perjanjian dan outsourcing.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·