Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mengapresiasi langkah Pemerintah nan menyiapkan kebijakan seleksi bagi pembimbing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi bagian dari ASN pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Romy, kebijakan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan status kepegawaian, tetapi kudu menjadi bagian dari reformasi tata kelola sumber daya manusia pendidikan secara nasional.
Selama ini, pengelolaan pembimbing tetap menghadapi sejumlah persoalan struktural, mulai dari pengedaran tenaga pendidik, ketimpangan kapabilitas fiskal daerah, hingga belum optimalnya kesesuaian antara kebutuhan pembimbing dan perencanaan susunan ASN. Karena itu, kebijakan Pemerintah kudu bisa menjawab beragam persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Guru adalah instrumen strategis pembangunan manusia. Karena itu, tata kelola pembimbing tidak boleh semata-mata mengikuti pemisah administratif pemerintahan, tetapi kudu mengikuti kebutuhan pendidikan nasional," kata Romy kepada wartawan, Kamis (20/8).
Romy menilai pengalihan sebagian pengelolaan pembimbing PPPK menjadi ASN pusat dapat menjadi momentum untuk membangun national teacher management system nan lebih terintegrasi. Dengan sistem tersebut, Pemerintah pusat dapat mempunyai pedoman info kebutuhan pembimbing nan lebih jeli sekaligus memastikan pengedaran tenaga pendidik sesuai kebutuhan riil di setiap wilayah.
Namun, dia menekankan kebijakan tersebut kudu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, meritokrasi, dan afirmasi wilayah.
Guru nan selama ini mengabdi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), wilayah kepulauan, wilayah perbatasan, serta wilayah nan mengalami kekurangan tenaga pendidik kudu mendapatkan perhatian dan prioritas.
Romy mengingatkan, reformasi status kepegawaian jangan sampai justru menyebabkan konsentrasi pembimbing di wilayah nan secara ekonomi sudah relatif maju. Di sisi lain, wilayah nan paling memerlukan tetap mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Karena itu, dia mendorong Pemerintah menggunakan info kebutuhan pembimbing berbasis wilayah dan mata pelajaran sebagai dasar penentuan susunan dan penempatan, bukan semata-mata menggunakan pendekatan administratif.
Romy juga mengapresiasi rencana Pemerintah memberikan kesempatan kepada pembimbing PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Menurutnya, kebijakan tersebut krusial untuk memberikan kepastian pekerjaan sekaligus menjadi corak penghargaan terhadap pengabdian para guru.
Meski demikian, proses transisi tersebut kudu dilengkapi dengan kriteria nan transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi para guru.
Komisi II DPR RI, kata Romy, pada prinsipnya mendukung kebijakan nan memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi pembimbing PPPK. Namun, support tersebut kudu disertai pengawasan terhadap tiga aspek utama, ialah kepastian status, pemerataan pengedaran guru, dan keberlanjutan fiskal negara.
“Kita tidak boleh hanya menyelesaikan persoalan status kepegawaian. nan jauh lebih krusial adalah memastikan bahwa setiap anak Indonesia—di Jakarta maupun di pelosok 3T mempunyai akses terhadap pembimbing nan berkualitas," katanya.
Menurut Romy, reformasi ASN di bagian pendidikan pada akhirnya kudu bermuara pada satu tujuan, ialah menghadirkan negara nan bisa menempatkan pembimbing di wilayah nan paling membutuhkan, memberikan kepastian kepada mereka nan mengabdi, serta memastikan kualitas pendidikan menjadi fondasi pembangunan Indonesia ke depan.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·