Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari

Sedang Trending 34 menit yang lalu
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi di instansi BKPM, Rabu (9/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani usai agenda penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di instansi BKPM, Rabu (9/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan

Pastikan TKA Tak Punya Skill Bisa Masuk

Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA). Foto: Ditjen Imigrasi
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan