Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi di instansi BKPM, Rabu (9/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparanMenteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani usai agenda penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di instansi BKPM, Rabu (9/9/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparan
Pastikan TKA Tak Punya Skill Bisa Masuk
Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA). Foto: Ditjen Imigrasi