Pemerintah Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp 100 Juta Diminta Jaminan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sejumlah duit kertas rupiah Indonesia difoto di sebuah tempat penukaran mata duit di Jakarta, Kamis (4/6/2026), setelah nilai tukar rupiah melemah hingga melampaui nomor 18.000 per dolar AS untuk pertama kalinya. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pengajuan KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta tak kudu menyerahkan agunan berbentuk apa pun.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik meminta masyarakat agar melapor jika ada permintaan agunan dalam pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta.

Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam corak apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (2/8).

Dia menegaskan ketentuan itu juga sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Aturan itu mengatur bahwa program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku upaya nan produktif dan layak, tetapi belum mempunyai akses terhadap angsuran komersial.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp 100 juta. Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp 100 juta, selain untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR unik sektor pertanian nan bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

Staf Khusus Bidang Ekonomi Kerakyatan Kementerian Koperasi dan UKM, Riza Damanik. Foto: Akbar Maulana/kumparan

Riza menjelaskan dalam pedoman penyelenggaraan KUR memang ada dua jenis agunan, ialah agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok merupakan upaya alias objek nan dibiayai melalui KUR beserta keahlian debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan merupakan agunan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, alias aset pribadi lainnya.

"Calon penerima KUR hingga Rp 100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa upaya nan dibiayai melalui KUR," ujarnya

Ia juga menuturkan saat ini Kementerian UMKM tetap menerima laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai permintaan biaya jasa alias fee dalam proses pengurusan akses KUR.

Dari sasaran penyaluran KUR sebesar Rp 290 triliun pada 2026, berasas info Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp 169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku upaya nan baru pertama kali mengakses pembiayaan formal. Sementara itu, sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM telah mengalami peningkatan kapabilitas upaya alias naik kelas.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan