Pemerintah Mau Gratiskan SHM, Cek Syaratnya

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan dapat menerbitkan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara cuma-cuma alias tanpa dipungut biaya pada 2026. Untuk itu, pemerintah menghadirkan program sertifikasi tanah cuma-cuma bagi rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Agraria dan Tata/Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan program ini menyediakan kuota sertifikasi tanah mencapai 8 juta penerima sertifikat sampai tahun 2028 mendatang. Khusus tahun ini, sertifikat tersebut bakal diterbitkan untuk 1 juta penerima.

Dia bilang, hingga saat ini tetap ada sebagian rumah nan belum terdaftar SHM. Sebagai gambaran, banyak penerima program di bagian perumahan seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) nan justru rumah-rumahnya belum disertifikasi.

"Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, nan sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, info nan belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," jelas Nusron dikutip Minggu (2/8/2026).

Nusron melanjutkan, terdapat tiga golongan masyarakat nan bisa mendapatkan sertifikasi tanah secara gratis. Kelompok pertama adalah masyarakat penerima support perumahan dari pemerintah, misalnya melalui program BPSP alias bedah rumah.

Selain penerima BSPS dari Kementerian PKP, pemerintah juga bakal memasukkan penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Hanya saja, saat ini info penerima support bedah rumah dari dua kementerian tersebut belum ditemukan.

"Tapi itu kelak bakal menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis," imbuh dia.

Kelompok kedua adalah masyarakat nan mengikuti program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Di sini, pemerintah bakal menggratiskan proses peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM.

Nusron menyebut, biaya pemecahan HGB induk milik developer properti menjadi HGB atas nama pribadi masing-masing pembeli tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tapi, nan kita gratiskan adalah dari mereka HGB nan sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu nan kita gratiskan," katanya.

Lalu golongan ketiga adalah masyarakat nan membangun rumah secara mandiri, namun masuk kategori MBR. Penentuan status MBR bakal merujuk pada Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025.

Berdasarkan patokan tersebut, pekerja umum dapat membuktikan dirinya masuk kategori MBR dengan melampirkan slip gaji. Sedangkan bagi masyarakat nan tidak punya slip penghasilan alias pekerja informal, mereka juga bisa ikut program sertifikat cuma-cuma selama namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil delapan.

"Jadi jika dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini. Kenapa desil delapan? Karena berasas penjelasan dari BPS, referensi penetapan pendapatan dari Permen PKP nomor 5 itu juga setara dengan desil delapan di letak tersebut," tandas Nusron.

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News