Pemerintah Kawal Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Pemerintah Kawal Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan Wajib Halal Oktober, alias tanggungjawab sertifikasi legal nan bakal bertindak mulai 18 Oktober 2026. Seiring dengan semakin dekatnya tanggal nan ditetapkan, penerapan dari kebijakan ini kudu terus dikawal hingga terlaksana.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah, nan menekankan bahwa penerapan wajib legal ini merupakan petunjuk dari undang-undang.

"Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai petunjuk undang-undang nan kudu dijalankan,” ujar Popy dalam rapat koordinasi nan digelar di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Lebih lanjut, Popy mengatakan bahwa rapat lintas kementerian/lembaga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dalam memastikan seluruh langkah nan diperlukan dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi.

"Rakor ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga nan mempunyai kaitan dengan mandatori (wajib) legal dapat merealisasikan langkah-langkah nan diperlukan," tegas Popy.

Selain itu, Popy juga menekankan kesiapan produk impor dan bahan baku dalam penerapan Wajib Halal. Mengingat produk dan bahan baku nan masuk ke Indonesia berasal dari beragam negara, kesiapan info dan pemahaman mengenai sistem pemastian kesesuaian produk legal perlu dipastikan sejak dari negara asal. Diseminasi info juga krusial bagi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar info mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak mengenai di negara asal.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin muslim lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑