Binti Mufarida
, Jurnalis-Sabtu, 14 Maret 2026 |12:34 WIB

Pemerintah Kaji RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menkum Ungkap Alasannya (Binti Mufarida)
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap argumen pemerintah tengah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Disinformasi dan Propaganda Asing. Kajian tersebut sebagai respons atas perkembangan situasi dunia serta maraknya penyebaran info nan tidak betul di ruang digital.
1. RUU Disinformasi
“Mau perang di mana pun disinformasi ini menyebar luas,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, sejumlah negara maju telah mempunyai izin nan mengatur penyebaran disinformasi dan propaganda asing. Beberapa negara nan disebutnya antara lain Amerika Serikat, Singapura, Jerman, Belanda, Inggris, dan Australia.
Supratman menegaskan, rencana patokan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia. “Jadi bukan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak,” tegas Supratman.
Ia menilai media massa arus utama di Indonesia tidak menjadi persoalan dalam perihal penyebaran informasi. Namun, dia menyoroti derasnya arus info di media sosial nan susah dikendalikan.
“Harus kita ingat juga bahwa bumi digital udah berkembang luar biasa. Kalau nan mainstream enggak ada masalah, ya kan, tapi masalahnya media sosial. Kita enggak tahu produksinya kayak seperti apa,” tuturnya.
Menurutnya, konsentrasi pengaturan dalam RUU tersebut bukanlah media massa arus utama, melainkan platform media sosial nan menjadi salah satu jalur utama penyebaran disinformasi. Namun, dia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai isi patokan tersebut lantaran tetap dalam tahap pembahasan.
“Yang kita mau benahi adalah bukan media mainstream, ya kan, bukan media mainstream tapi media sosial. Karena kendali itu bukan di kita. Tapi seperti apa kelak saya bakal sampaikan jika sudah jadi,” jelasnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·