Pemerintah Diminta Bangun Sistem Perlindungan Santri dari Kasus Kekerasan Seksual

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pemerintah Diminta Bangun Sistem Perlindungan Santri dari Kasus Kekerasan Seksual KETUA KPAI Aris Adi Leksono (tengah).(Dok. Antara)

KETUA KPAI Aris Adi Leksono meminta Kementerian Agama berbareng forum organisasi pesantren membangun sistem perlindungan santri nan efektif bekerja secara akuntabel dan berkelanjutan. Hal itu sebagai respon munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan pondok secara terus menerus.

"Bentuk sistemnya mulai dari membentuk satgas unik secara berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga pesantren," kata Aris saat dihubungi, Kamis (28/5). 

Ia menambahkan bahwa satgas unik itu kudu terlatih mengenai sistem perlindungan anak, memahami tata kelola sistem, intensif melakukan edukasi, membuka jasa pengaduan nan aman, serta berjejaring dengan mitra perlindungan anak di luar pesantren.

Dari beragam kejadian kekerasan di pesantren, KPAI meminta kepada Kementerian kepercayaan menguatkan penerapan  Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

"Kami mengutuk keras segala corak kekerasan seksual, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan berasrama, lantaran lembaga pendidikan semestinya menjadi tempat aman, tempat pembentukan karakter, moral, dan perlindungan anak," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng bumi pendidikan  keagamaan. Kali ini dugaan perbuatan cabul terhadap santriwati di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

KPAI mendesak abdi negara penegak norma mengusut tuntas perkara secara profesional, transparan, dan menggunakan pendekatan perlindungan anak, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Selain itu, KPAI juga meminta kepada pemerintah wilayah memberikan perlindungan kepada korban dengan memberikan jasa pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, support hukum, jasa kesehatan, serta agunan keberlanjutan pendidikan korban tanpa stigma.

"KPAI meminta identitas korban dilindungi dan media maupun masyarakat tidak melakukan victim blaming, lantaran korban kekerasan seksual sering mengalami trauma berlapis akibat tekanan sosial," pungkasnya. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia