Pemerintah Bentuk Bursa Mineral Nasional, Diawasi OJK dan Punya Pengawas Khusus

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Pemerintah Bentuk Bursa Mineral Nasional, Diawasi OJK dan Punya Pengawas Khusus

OJK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Nasional nan diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diatur dalam Bab XIA Pasal 132A ayat (1), nan menyebut bahwa  Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan sistem pasar nan terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral dan komoditas strategis beserta derivatifnya, nan didukung ekosistem pendanaan dan instrumen finansial digital, dengan sistem harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen akibat nan diawasi oleh OJK. 

Setidaknya ada 6 tujuan utama penyelenggaraan bursa mineral nan disebutkan dalam UU tersebut. Antara lain, menciptakan nilai referensi Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia. 

Pada pasal 132A ayat (2) dijelaskan, bursa mineral ini bakal diselenggarakan oleh penyelenggara pasar nan telah memperoleh izin upaya dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut seperti 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan OJK setelah mendapatkan persetujuan DPR," tulis ayat (4) beleid tersebut, dikutip Senin (22/6/2026).

Selain mengatur pembentukan bursa, UU Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan baru kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dalam perubahan Pasal 6 huruf e, OJK mendapat tugas untuk mengatur dan mengawasi aktivitas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com