Pemerintah Bakal Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Sabtu, 28 Februari 2026 |09:47 WIB

Pemerintah Bakal Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru

Menko Airlangga (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku saat ini Pemerintah tengah menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat.

Menko Airlangga menjelaskan, di dalam UU tersebut nantinya bakal mengakomodir permintaan dari AS menyoal pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing, hingga pembatasan masa perjanjian tenaga kerja maksimal 1 tahun.

"Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) nan baru ya, sedang disusun. Jadi kelak itu (kesepakatan permintaan AS) bakal masuk di dalam undang-undang Naker nan baru," ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).

Menko Airlangga juga mengatakan, UU baru tersebut nantinya juga sekaligus mengakomodir beberapa pasal nan dibatalkan oleh MK terhadap beberapa pasal di Undang-Undang Cipta Kerja. "Nanti kita bakal monitor beberapa pasal dari UU CK nan dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya bakal diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja nan baru," katanya.

Sebelumnya, dalam perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia - Amerika Serikat alias Agreement on Reciprocal Trade (ART)

Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti isi klausul dalam perjanjian jual beli antara Indonesia dan Amerika Serikat nan menyangkut pembatasan pekerja perjanjian dan outsourcing.

Menurut Said Iqbal, pihaknya perlu memahami maksud di kembali pasal nan disebut meminta pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Ia menilai klausul tersebut bisa mempunyai dua kemungkinan tujuan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com