Jakarta, CNN Indonesia --
Dalam rangka mewujudkan info terpadu bagi semua, pemerintah menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Penerapan SDI bermaksud memastikan setiap penduduk negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam kebijakan publik.
Tindak lanjut tersebut ditandai dengan Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (8/9).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam aktivitas ini memberikan sejumlah perhatian, terutama mengenai penggunaan istilah "data terpadu" dan bukan "data terpusat".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tito, istilah "data terpusat" dapat dimaknai sebagai upaya untuk melakukan sentralisasi dan penguasaan terhadap data.
Selain itu, penggunaan istilah tersebut krusial untuk menegaskan bahwa integrasi info tidak berfaedah mengambil alih kewenangan pihak nan selama ini memproduksi dan mengelola data. Peran walidata tetap krusial dalam memastikan info nan dihasilkan dapat digunakan dan diintegrasikan secara optimal.
"Dan ini membikin kemudian, para walidata nan membikin [data], nan memproduksi info itu merasa kelak tidak terpakai alias dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka tetap menggunakan info itu," katanya.
Selain penggunaan istilah, Tito memberikan perhatian terhadap aspek pelindungan info pribadi dan keamanan data. Pemerintah perlu merujuk pada Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama dalam menentukan info nan perlu dilindungi dan info nan dapat dibuka untuk kepentingan publik.
"Juga perlu kita waspadai, data-data nan berasas undang-undang itu perlu untuk dijaga," katanya.
Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata diserahkan kepada kementerian dan lembaga nan paling berkuasa serta berkepentingan terhadap info tersebut.
Data kependudukan, misalnya, tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sebagai pihak nan bertanggung jawab dalam menata dan menjaga info tersebut.
Lebih lanjut, Rachmat menegaskan bahwa aspek pengamanan info pribadi juga telah mempunyai landasan hukum, termasuk ketentuan mengenai hukuman bagi pihak nan melanggar.
"Saya juga mencoba memandang kembali soal sanksi, dan biasanya undang-undangnya ada sanksinya. Sanksinya pun kita mengikuti undang-undang nan sudah ada," jelasnya.
Dia menegaskan, tujuan penerapan SDI adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik serta memberdayakan kemandirian dan daya saing bangsa.
Selain itu, SDI bermaksud menghasilkan info dasar nasional sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional agar pembangunan dapat terus melangkah semakin baik.
"RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan penduduk negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, lantaran rujukan kita adalah sama," tandasnya.
Di akhir pembahasan, dilakukan penandatanganan DIM RUU tentang Satu Data Indonesia. Penandatanganan tersebut turut melibatkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy; Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid; serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi.
(inh)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·