Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan secara simbolis tiga kapal perikanan hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan di Sulawesi Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan eks kapal pencuri ikan namalain illegal fishing asal Filipina.
Penyerahan dilakukan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Jumat (8/5), dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) kepada Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johannes Victor Mailangkay.
Ipunk menyampaikan kebijakan KKP dalam penanganan kapal-kapal pelaku penangkapan ikan secara terlarangan nan sudah mempunyai kekuatan norma tetap disita untuk negara. Ia menegaskan kapal tersebut tidak ditenggelamkan, tapi dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan nelayan kita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sekarang kebijakannya tangkap-manfaat untuk kesejahteraan nelayan, bukan lagi ditenggelamkan," ujar Ipunk dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/5/2026)
Ia melanjutkan, tiga kapal rampasan tersebut berasal dari kapal illegal fishing nan dulu ditangkap di perairan Sulawesi Utara. Kapal terbuat dari bahan besi dan berukuran cukup besar.
"Dengan diserahkannya ketiga kapal ini, ke depan perairan Sulawesi Utara dengan potensi perikanannya nan sangat besar bakal diisi oleh nelayan kita sendiri dan pelaku illegal fishing dari luar negeri tidak lagi masuk ke perairan kita lagi," tambah Ipunk.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PPSDKP KKP Saiful Umam menjelaskan, ketiga kapal ikan tersebut merupakan kapal illegal fishing nan ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP.
"Ketiganya merupakan kapal Filipina dengan nama FB. LB. MV-01 dan FB. LB. MV-02 nan berukuran masing-masing 23 GT serta FB. LOUIE-04 berukuran 85 GT dan saat ini ada di Pangkalan PSDKP Bitung," ujar Saiful.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·