Pemerintah Akan Sanksi Aplikator yang Langgar Aturan Potongan Komisi Ojol

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) resmi menerapkan perubahan pembagian komisi antara aplikator transportasi online dengan ojek online (ojol) mulai Rabu (1/7). Kini, pengemudi ojol bisa menikmati kenaikan bagian komisi menjadi sebesar 92 persen.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bakal memberikan hukuman kepada perusahaan aplikator nan terbukti melanggar ketentuan nan berlaku.

“Catatannya andaikan betul ada (aplikator) nan melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai dengan sistem patokan nan ada, baik itu teguran, peringatan, alias apalagi sampai paling tinggi pencabutan izin,” ucap Maman saat ditemui usai melakukan perbincangan dengan asosiasi ojol di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (8/7).

Maman menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi, termasuk pencabutan izin, berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski demikian, dia menyatakan bakal terlebih dulu melakukan verifikasi terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran nan diterima sebelum mengambil tindakan.

“Jadi saya pikir, nggak ada nan perlu kita khawatirkan kok. Ini sekarang udah era digital, siapa pun nggak ada nan bisa bohong,” kata Maman.

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ia pun mengungkapkan berasas komunikasi dengan organisasi pengemudi ojek online, para pengemudi memandang perusahaan aplikator sebagai mitra, bukan pihak nan berseberangan. Karena itu, hubungan antara kedua belah pihak diharapkan tetap berdasarkan prinsip kemitraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan.

“Dan pemerintah datang di situ, andaikan ada salah satu pihak nan diperlukan tidak setara alias tidak sesuai dengan aturan, saya pikir pemerintah nan bakal ada di depan,” tutur Maman.

Maman pun kembali menegaskan ketentuan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator bertindak bagi seluruh jasa transportasi roda dua berbasis aplikasi.

“Tentunya kita ada pembicaraan juga dengan aplikator dan segala macam. Kita bakal lihat kelak datanya semua,” sebutnya.

Pendapatan Ojol Tidak Turun Usai Aturan Baru

Maman pun mengakui terdapat sebagian pengemudi nan mengeluhkan penurunan pendapatan. Namun, kondisi tersebut dinilai belum disebabkan oleh perubahan skema komisi.

“Saya menanyakan katanya dengan komisi mereka ditambahin 92 persen justru pendapatan malah makin kecil, kita tanyakan sama mereka, (responsnya) nggak juga,” ucap Maman.

Menurutnya, penurunan pendapatan tersebut dipengaruhi aspek musiman, seperti periode libur sekolah dan berkurangnya aktivitas mahasiswa nan turut memengaruhi permintaan jasa transportasi daring.

“Jadi prinsipnya mereka justru dengan senang hati apalagi berterima kasih komisi ini di keberpihakan kepada mereka berjalan,” imbuh Maman.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan