Pemerintah Akan Atur Sistem Upah hingga Program Jaminan Sosial Ojol hingga Kurir

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Pemerintah Akan Atur Sistem Upah hingga Program Jaminan Sosial Ojol hingga Kurir

Atur Sistem Upah Ojol (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah berencana mengatur sistem pengupahan hingga agunan sosial untuk para pekerja platform digital seperti ojek online, hingga kurir paket. Hal ini menjadi petunjuk Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan nan beberapa waktu lampau disahkan.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pengaturan soal status pekerjaan para pekerja di platform digital bakal diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah, sebagai patokan turunan UU baru tersebut.

"Untuk pekerja platform digital ada cantolan nan dimasukan dalam UU ini, pasalnya ada. tetapi pengaturan lebih lanjut, diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya dalam konvensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Adapun Peraturan Pemerintah tersebut, kata Said Iqbal, bakal mengatur soal sistem pengupahan para pekerja mitra di platform digital, hingga agunan sosial nan berkuasa diterima oleh para pekerja di sektor platform digital.

"Misalnya agunan sosialnya kudu apa saja, berapa upahnya, itu bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah," kata Said Iqbal.

Tenaga kerja platform digital nan mencakup ojek online hingga kurir paket diatur tersendiri dalam BAB tersendiri pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan. 

UU tersebut mengatur karakter nan menjadi cakupan tenaga kerja platform digital antara lain, berkarakter elastis dari sisi waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja, dan sistem hadiah berasas penyelesaian tugas, sistem algoritma aplikasi dan insentif alias bingkisan performa.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑