Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi(Dok Istimewa)
KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberantas segala corak pemerasan ahli parkir liar. Ia menyebut bakal menindaklanjuti laporan penduduk nan diperas.
"Tinggal kita lihat, ada nggak pemerasan? Harusnya gini, parkir itu seribu, dia nggak boleh, dia minta kudu 50 ribu, terjadi pemerasan, pemalakan. Informasi itu kita terima, kita bisa lakukan penindakan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi, Jumat, 15 Mei 2026.
Kombes Pol Budi mengakui bahwa keberadaan ahli parkir sebagian membantu di lapangan. Namun masalah muncul ketika tarif nan dipungut jauh melampaui tarif resmi pemerintah secara sepihak dan menjadi tindak pidana pemerasan nan bisa ditindak polisi.
Budi menegaskan bahwa penanganan jukir liar adalah kerjasama lintas instansi, dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI, hingga kepolisian. Sebab, menurutnya persoalan jukir liar erat kaitannya dengan pendapatan daerah, sehingga kewenangan utama penegakan hukumnya ada di tangan lembaga lain.
“Kalau memang area itu sebenarnya jika kita memandang mengenai dan menunjukkinya kan penarikan itu kepada siapa? Pendapatan wilayah kan.
Nah jika pendapatan daerah, Polri hanya melakukan pendampingan,” ujarnya
“Artinya nan melakukan penegakan norma itu adalah dari dishub, gakkum, Sarpol PP. Karena ini mengenai tentang patokan izin tentang peraturan gubernur. Nah tetapi untuk situasi kamtibmas, Polri bakal membantu,” tambahnya.
Sebagai contoh kerjasama nan berhasil, Budi menyebut penertiban nan dilakukan Polres Metro Jakarta Timur berbareng Dishub dan Satpol PP. Sebab, penertiban sekitar pasar, rumah sakit, hingga instansi kepolisian setempat mencakup tarif maupun tata letak parkir dianggap berhasil. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·