Yogyakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan konsep full pedestrian pada area Malioboro berlaku penuh akhir November 2026 nanti.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti menuturkan pemda sekarang tengah mematangan persiapan penerapan kebijakan ini. Salah satunya melalui pemasangan portal pada ruas-ruas jalan sirip Malioboro.
Program tersebut didukung dengan alokasi anggaran sekitar Rp230 juta untuk pengadaan dan pemasangan portal pada titik-titik nan telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemasangan portal di jalan-jalan sirip Malioboro sebagai pengganti pagar pengaman nan telah rusak sudah mulai dipasang sejak Juni 2026. Ada 13 ruas jalan nan bakal dipasang," kata Chrestina dalam keterangannya nan diterima Minggu (5/7).
Sebanyak 20 unit portal bakal dipasang di 13 ruas jalan sirip Malioboro, ialah Jalan Abu Bakar Ali (1 unit), Jalan Sosrowijayan (2 unit), Jalan Perwakilan (2 unit), Jalan Sosrokusuman (1 unit), Jalan Dagen (2 unit) dan Jalan Pajeksan (2 unit).
Selanjutnya, Jalan Suryatmajan (2 unit), Jalan Ketandan Kulon (1 unit), Jalan Beskalan (1 unit), Jalan Remujung (1 unit), Jalan Pabringan (2 unit), Jalan Reksobayan Selatan (2 unit), serta Jalan Sosromenduran (1 unit).
Kata Chrestina, portal dipasang pada setiap ruas jalan nan menjadi akses langsung menuju koridor utama Malioboro.
Keberadaan portal diharapkan bisa memperkuat manajemen akses sekaligus mencegah kendaraan bermotor menerobos masuk ke koridor utama Malioboro saat jam pedestrian diberlakukan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan area pedestrian nan aman, nyaman, sehat, dan ramah bagi pejalan kaki, sekaligus mendukung pengaturan sirkulasi kendaraan agar area Malioboro terbebas dari kepadatan lampau lintas.
"Sistem (portal) nan diterapkan bukanlah pembatasan permanen, melainkan menggunakan sistem manajemen akses alias buka-tutup terjadwal," jelas Chrestina.
Ia menambahkan akses bakal tetap dibuka bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan pelayanan publik lainnya.
Sementara itu, pelaku upaya tetap diberikan kesempatan melakukan aktivitas bongkar muat peralatan melalui pengaturan waktu khusus, ialah pada malam hingga awal hari dan pada pagi hari sebelum pukul 09.00 WIB.
Penerapan portal diharapkan Pemda DIY bisa meningkatkan disiplin pengguna jalan dalam mematuhi patokan area bebas kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut juga diproyeksikan mendorong penggunaan moda transportasi nan lebih ramah lingkungan, seperti becak listrik, di dalam area Malioboro.
Di sisi lain, pemerintah menyadari adanya kekhawatiran sebagian pelaku upaya mengenai pembatasan akses logistik. Namun, penataan area pedestrian dinilai berpotensi meningkatkan lama kunjungan visitor alias dwelling time, sehingga dalam jangka panjang dapat meningkatkan aktivitas shopping dan menggerakkan perekonomian area Malioboro.
Kebijakan full pedestrian ini sendiri, berasas keterangan resmi Pemda DIY, adalah bagian dari upaya penataan ruang publik nan berkelanjutan, peningkatan kenyamanan pejalan kaki, sekaligus pengurangan emisi di area inti perkotaan.
Chrestina mengatakan, sebagai bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta, Malioboro mempunyai makna nan jauh melampaui kegunaan sebuah jalan. Yakni sebagai ruang budaya, ruang interaksi, sekaligus wajah Yogyakarta di mata dunia.
Oleh karenanya, setiap kebijakan nan diterapkan selalu berdasarkan semangat Hamemayu Hayuning Bawana-merawat keindahan, menjaga keseimbangan, dan menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat.
"Low Emission Zone adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa kemajuan transportasi tidak mengorbankan budaya, pertumbuhan ekonomi tidak mengurangi kualitas lingkungan, dan modernisasi tetap melangkah seiring dengan pelestarian nilai-nilai luhur Yogyakarta," pungkas Chrestina.
(kum/pta)
Add
as a preferred source on Google
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·