Indramayu -
Terdakwa Priyo Bagus Setiawan namalain Priyo menjalani sidang vonis mengenai kasus pembunuhan satu family di Kecamatan Paoman, Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Priyo divonis penjara seumur hidup.
"Betul, sebelumnya kami (JPU) menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis pengadil menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Supramurbada dilansir detikjabar, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, majelis pengadil menyatakan seluruh dakwaan jaksa terbukti, ialah dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengenai turut serta melakukan kekerasan terhadap anak nan mengakibatkan korban meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan, berasas ketentuan KUHAP, baik terdakwa maupun JPU mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Meski penasihat norma Priyo telah menyatakan banding di persidangan, pihak kejaksaan tetap menunggu pernyataan resmi melalui sistem nan berlaku.
"Apabila terdakwa mengusulkan banding, kami siap menghadapinya. Apabila terdakwa menyatakan menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi putusan tersebut," ujarnya.
Kuasa norma Priyo, Ruslandi, memastikan kliennya bakal menempuh upaya norma banding. "Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, tetapi menurut kami pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta nan terungkap di persidangan. Hak kami untuk mengusulkan banding bakal tetap kami gunakan," tegas Ruslandi usai persidangan.
Simak selengkapnya di sini
(isa/idn)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·