Pembunuh Mozza Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Sedang Trending 45 menit yang lalu
Tersangka pembunuh Mozza Axilla Gunarsa (18), MVDA (22) saat digiring menuju ruang tahanan Polrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Mahendra Very Dwi Anggara (22) namalain MDVA tersangka pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (18) terancam balasan pidana 15 tahun penjara.

MDVA dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan alias pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun," ujar Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti dalam bertemu pers, Sabtu (5/9).

Ia menjelaskan, sangkaan undang-undang di bawah umur lantaran saat dibunuh Mozza tetap berumur di bawah umur.

"Jadi untuk korban pada saat peristiwa tindak pidana terjadi tetap berumur di bawah umur. Sehingga kita tetapkan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas dia.

Korban dan pelaku diketahui saling mengenal lewat media sosial Tiktok pada Mei 2025 dan saling berganti nomor whatsapp. Mereka kemudian berjumpa pada 25 Juni 2025 di kos pelaku di wilayah Tegalsari Kota Semarang.

"Selanjutnya pada hari kejadian korban bermain ke kos milik tersangka berinisial MDVA nan berada di wilayah Kota Semarang," ungkap dia.

Namun saat berada di dalam bilik kos tersebut keduanya terlibat cekcok. Tersangka mengaku berprasangka lantaran Mozza berkirim pesan dengan laki-laki lain.

"Tersangka berprasangka lantaran memandang ada chat korban dengan laki-laki lain. Padahal mereka sudah berpacaran," imbuh Sriniti.

Tersangka nan gelap mata kemudian membekap Mozza dengan tangan kosong hingga lemas selama 7 menit.

"Pelaku membekap korban selama 7 menit hingga korban lemas," jelas dia.

Melihat Mozza nan lemas, pelaku kemudian keluar bilik kos untuk membeli makan dan rafia. Ia juga sempat melakukan survei untuk mencari tempat nan dianggap tepat untuk membuang jasad Mozza.

"Di kos itu tersangka mengikat korban dan dibungkus dengan kain, kemudian di kardus dan masukan karung. Tersangka membopong korban naik motor korban ke wilayah Jangli dan dibuang," jelas dia.

Tersangka kemudian menjual motor milik korban ke seorang kenalannya. Membuang ponsel dan kartu identitas korban di sejumlah titik di Kota Semarang.

"Tersangka kemudian beranjak kos dan pulang ke kampung halamannya di Blora sebelum akhirnya tertangkap," kata Sriniti.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan