Seorang laki-laki berinisial HK (44) penduduk Jalan Bulak Banteng Bhineka, Kota Surabaya, ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
HK adalah pelaku pembunuhan H alias Hasan (37) seorang kuli nan ditemukan tewas di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Rabu (29/4).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan motif tersangka menghabisi korban lantaran berprasangka menemukan foto korban berbareng istrinya di ponsel pelaku.
Awal berprasangka terjadi pada Jumat (24/4) malam saat HK hendak memandang TikTok. Saat membuka layar ponsel, rupanya ada foto istri HK dengan seorang pria.
"Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu ialah korban nan diketahui berjulukan Hasan. Tersangka juga mengetahui tempat tinggalnya," kata Suroto kepada wartawan, Senin (4/5).
Keesokan harinya HK berhadapan dengan korban saat pulang kerja. Ia memandang korban berboncengan dengan temannya. HK kemudian mengikuti korban hingga di letak tempat tinggalnya di Jalan Wonokusumo Jaya.
"Tersangka sakit hati saat itu. Ia kemudian keluar pada malam harinya ke sekitar letak mencari info lagi. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam (sajam)," ucapnya.
Hasilnya, tersangka mengetahui korban bekerja sebagai kuli bangunan. Ia pun merencanakan menganiaya korban.
Hingga pada Rabu (29/4), tersangka datang ke letak kejadian membujuk temannya ialah S, SR, dan I dengan mengendarai dua sepeda motor. Mereka sebelumnya berjumpa di Jalan Kedungmangu, Surabaya. Ketiganya saat ini tetap berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam (senjata tajam) untuk jaga-jaga jika korban melawan," ujarnya.
Tersangka membawa celurit ke letak dengan diselipkan di bagian belakang pinggang sebelah kiri. Ia kemudian menunggu korban di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir.
"Tersangka kemudian memandang korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membikin korban mengalami luka parah dan meninggal dunia," katanya.
Usai peristiwa itu, polisi mengejar para pelaku. HK dan tiga temannya nan tetap DPO sempat kabur di wilayah Sampang, Madura. HK ditangkap di Surabaya.
"Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya. Tersangka kami amankan di sana beserta celurit nan digunakan untuk menganiaya korban," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) alias Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan penjara seumur hidup alias penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, H alias Hasan, seorang kuli gedung ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 09.12 WIB. Korban diduga tewas akibat dibacok.
Korban merupakan penduduk Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, nan baru satu bulan tinggal di sekitar letak kejadian. Ia ditemukan tergeletak dengan beberapa luka bacok di tubuhnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·