Pembelaan Terakhir Nadiem: Semoga Majelis Hakim Dengarkan Suara Hati Nurani

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim selesai membacakan duplik saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan duplik pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6). Melalui duplik nan disebutnya sebagai pembelaan terakhir, Nadiem berambisi majelis pengadil dapat memutus perkara dengan memperhatikan bunyi hati nurani.

Pada awal pembacaan duplik, Nadiem menyatakan bahwa replik nan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya membuatnya sedih. Ia menilai bahwa poin-poin pembuktian nan telah disampaikan dalam pembelaan (pleidoi) pribadinya terdahulu tidak mendapatkan tanggapan langsung.

"Mendengar replik nan dibacakan oleh Kejaksaan, hati saya merasa sedih. Sebab saya menyadari bahwa para Jaksa pun adalah manusia, mereka juga seorang anak, seorang ayah, seorang suami. Namun dalam replik tersebut, saya merasa kurang menemukan sisi kemanusiaan itu. Tidak ada satu pun perihal nan kami buktikan dalam pleidoi nan dijawab secara langsung. nan saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atas fakta, melainkan sebuah konklusi nan seolah telah ditetapkan sejak awal,” ucap Nadiem.

Terkait kasusnya, Nadiem menerangkan bahwa langkah digitalisasi nan dia lakukan merupakan perintah langsung nan diterimanya sejak awal memulai masa kedudukan pada tahun 2019.

"Mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan pengarahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi. Pak Jokowi pun beberapa minggu lampau telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah pengarahan dari Presiden,” kata Nadiem.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim selesai membacakan duplik saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Nadiem juga mengaitkan penunjukan dirinya oleh Presiden dengan kompetensi dan latar belakang ahli nan dimilikinya di bagian teknologi. Ia berdasar bahwa keahliannya tersebut merupakan argumen mendasar kenapa dirinya dipilih untuk memimpin kementerian.

"Apabila bukan untuk pengalaman saya di bagian teknologi, untuk apa beliau memilih saya menjadi menteri pendidikan? Inilah kebenaran nan diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan pengarahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi,” tegas Nadiem.

Mengenai tuduhan kemahalan harga, Nadiem memaparkan kajian tim teknis pada pertemuan 6 Mei 2020 nan menunjukkan efisiensi penggunaan sistem operasi Chrome OS. Menurutnya, keputusan memilih Chrome OS dibanding Windows diambil demi menghemat anggaran negara.

"Keputusan Chrome OS murni dilakukan lantaran penghematan masif nan bisa didapatkan jika dibandingkan Windows. Inilah potensi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 3,6 triliun, nan justru sukses dihindari dengan memilih Chrome OS,” sebut Nadiem.

Nadiem kemudian merinci tata kelola anggaran kementerian untuk meluruskan narasi awal nan beredar mengenai nilai total pengadaan laptop. Ia menjelaskan bahwa proporsi anggaran nan dialokasikan kementerian untuk pembelian Chromebook sesungguhnya berbobot mini jika disandingkan dengan total anggaran tahunan kementerian.

"Dari nomor Rp 9,9 triliun nan disebut di awal perkara ini, hanya sekitar Rp 6,72 triliun digunakan untuk pembelian laptop selama tiga tahun, sementara sisanya untuk proyektor, modem, dan perangkat lainnya. Anggaran pengadaan Chromebook tidak mencapai satu persen dari anggaran tahunan kementerian,” lanjut Nadiem.

Nadiem turut menyanggah tuduhan mufakat jahat untuk memenangkan Chromebook dengan mengungkap isi komunikasi pribadinya berbareng tim teknologi pada Agustus 2020. Ia lebih lanjut mempertanyakan logika mengenai niat jahat nan dituduhkan kepadanya.

"Kalau niat saya adalah menguntungkan Google, masuk logika kah bahwa setelah pengadaan dimulai saya justru mendorong Ibam untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan Windows? Dan jika Ibam mempunyai niat jahat untuk memperkaya Google, kenapa Ibam setuju dengan saya dan tidak melawan opini saya untuk membuka lagi opsi Windows?"

Terakhir, Nadiem menutup nota duplik pribadinya dengan menyampaikan permohonan langsung kepada majelis pengadil dalam memutus perkara tersebut. Ia berambisi keputusan akhir nan diambil didasarkan pada kejernihan bunyi hati jiwa dan kebenaran.

"Semoga Majelis mendengarkan bunyi hati nurani Majelis sendiri. Semoga Majelis mendengarkan bunyi hati nurani masyarakat. Dan semoga Allah menyinari persimpangan ini, dan memberikan Majelis kekuatan untuk memilih jalan nan benar."

Perkara ini bermulai dari proyek pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nan berjalan pada tahun 2019-2022. Jaksa menduga terdapat penggelembungan nilai (mark-up) serta persekongkolan dalam proyek tersebut nan merugikan finansial negara hingga mencapai Rp 5,2 triliun. Nadiem didakwa atas dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai menteri selama proses perencanaan dan pengadaan perangkat tersebut berlangsung.

Dalam perjalanan kasusnya, Nadiem Makarim dituntut oleh jaksa dengan balasan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta dibebani duit pengganti kerugian negara Rp 5,6 triliun.

Atas tuntutan tersebut, Nadiem telah membacakan pleidoi pribadi nan meminta dirinya divonis bebas murni lantaran menilai tidak ada tindak pidana nan terbukti.

Namun, pada sidang replik setelahnya, Jaksa Penuntut Umum secara resmi menyampaikan tanggapan nan menolak seluruh poin pembelaan Nadiem dan tetap kukuh pada tuntutan awal.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan