Pembahasan Perpres Ojol Rampung!

Sedang Trending 16 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek online (ojol) telah rampung. Saat ini, patokan tersebut tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Yassierli mengatakan, dalam penyusunan patokan tersebut pemerintah tetap menempatkan perlindungan bagi pekerja sebagai prioritas utama. Menurutnya, aspek tersebut menjadi konsentrasi utama dalam penyusunan Perpres ojol.

"Ya, kita pasti konsentrasi utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli usai menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berbareng Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pembahasan Perpres tersebut, Yassierli memastikan prosesnya telah selesai. Ia pun mengisyaratkan bahwa patokan itu tinggal diumumkan kepada publik.

"Pasti jadi perhatian kita, tenang aja. Sudah, sudah selesai kok, ya," jelas Yassierli.

Di sisi lain, pemerintah bakal membikin status para driver alias pengemudi ojek online (ojol) menjadi pengusaha kelas mikro. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam Perpres ojol.

Menurut Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Pemerintah sedang menyusun patokan soal driver ojek online nan berisi tentang mulai status hingga tarif ojol.

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.

(hns/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance