Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Beri Tekanan pada Biaya Operasional Perusahaan Angkutan Penyeberangan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Beri Tekanan pada Biaya Operasional Perusahaan Angkutan Penyeberangan Foto udara sejumlah truk logistik antre memasuki kapal di Dermaga Bulusan, Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Mingu (5/4/2026).(ANTARA/Budi Candra Setya)

KONDISI upaya angkutan penyeberangan saat ini semakin berat. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat memberikan tekanan besar terhadap biaya operasional perusahaan pikulan penyeberangan. Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 9 Juni 2026, nilai tukar rupiah berada pada kisaran jual Rp18.136 per dolar Amerika Serikat. Bagi pengusaha nan tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan alias Gapasdap, situasi ini semakin menyulitkan.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menilai kondisi ini berakibat langsung pada beragam komponen biaya nan sangat berjuntai pada mata duit asing. Pasalnya, pada saat nan sama, nilai minyak bumi juga tetap berada pada level tinggi, ialah sekitar US$94 per barel.
"Kombinasi pelemahan rupiah dan tingginya nilai minyak bumi membikin beban operasional kapal kian meningkat," ujar Khoiri, Selasa (9/6/2026).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, biaya operasional kapal terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah lantaran tarif pikulan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan. "Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir semua komponen biaya naik cukup signifikan," terangnya.

Khoiri merinci nilai suku cadang kapal naik sekitar 30%-40%, oli naik hingga 60%, sementara biaya pengedokan kapal meningkat sekitar 20%, sebagaimana disampaikan Iperindo sebagai asosiasi galangan kapal. Kondisi ini secara otomatis kian memperbesar tekanan pada perusahaan pikulan penyeberangan. "Saat ini, tarif nan bertindak sudah tertinggal jauh dari kalkulasi Harga Pokok Produksi alias HPP," tandasnya.

Berdasarkan kalkulasi HPP 2019 nan merujuk pada peraturan perundang-undangan berlaku, berbareng Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP sebagai penyedia pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi pikulan penyeberangan, tarif pikulan penyeberangan saat ini tetap kurang sebesar 31,8% dari kebutuhan biaya sebenarnya.

Jika dihitung dari kondisi saat ini, ialah nilai tukar rupiah sudah menembus level di atas Rp18.000 per dollar AS dan beragam komponen biaya mengalami kenaikan, selisih antara tarif dan biaya operasional semakin melebar.

"Berdasarkan kalkulasi Gapasdap, ketertinggalan tarif sekarang apalagi mencapai sekitar 83% dari kebutuhan biaya," jelasnya.

Padahal, sesuai UU No 17/2008 tentang Pelayaran, perusahaan pikulan penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran.

Namun di sisi lain, Khoiri menegaskan tarif sebagai sumber pendapatan utama perusahaan belum mencerminkan biaya operasional nan sesungguhnya.
Kondisi ini, menurutnya, tidak dapat dibiarkan terlalu lama lantaran berangkaian langsung dengan keselamatan pelayaran.

"Keselamatan dan kenyamanan butuh biaya memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi semua standar keselamatan jika struktur tarif nan bertindak tetap tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional," ucapnya.

Karena itu, Gapasdap berambisi pemerintah dapat memandang persoalan ini secara menyeluruh. Penyesuaian tarif bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berangkaian dengan keberlangsungan pelayanan pikulan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Menurutnya, jika kondisi ini tak segera mendapat perhatian, perusahaan pikulan penyeberangan bakal makin kesulitan mengoperasikan kapal secara berkelanjutan.

"Pada akhirnya, keahlian perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat bakal semakin tertekan," pungkasnya. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia