Pelayanan keimigrasian(Antara)
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan pelayanan publik tetap melangkah optimal pascaoperasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat lingkungan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat nan muncul mengenai akibat kasus tersebut, sehingga pihaknya melakukan penguatan internal secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat dalam memperolah jasa keimigrasian tidak terganggu.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan nan muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh komponen masyarakat, termasuk penduduk negara asing, bahwa jasa keimigrasian tetap melangkah normal dan optimal," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).
Dia memastikan juga sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka beraksi optimal tanpa penundaan.
"Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beraksi seperti biasa tanpa ada penundaan," katanya menegaskan.
Setelah ada pengumuman resmi dari KPK mengenai status tersangka dan penahanan sejumlah pejabat imigrasi tersebut, Ditjen Imigrasi telah menonaktifkan pejabat dimaksud pada Kamis (4/6).
Sejumlah pejabat imigrasi nan tengah menjalani proses norma di KPK tersebut, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra nan sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024-2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam. Kemudian, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim nan menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada Rabu (3/6).
Lalu empat orang lainnya adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST). Hendarsam menegaskan pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah taktis, sebagai corak komitmen terhadap penegakan hukum.
"Kami menghormati upaya penegakan norma dan pemberantasan korupsi nan dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai nan sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan," katanya.
"Langkah ini kami ambil agar nan berkepentingan dapat berfokus menjalani proses norma dengan baik, sekaligus memastikan jasa publik tetap optimal," sambung Hendarsan.
Dia mengatakan pihaknya langsung mengisi kekosongan kedudukan pada posisi-posisi nan terdampak untuk memastikan tugas-tugas administratif dan kegunaan strategis tetap melangkah tanpa hambatan.
"Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk segera mengisi posisi pejabat teknis nan saat ini tengah menjalani proses hukum," ujarnya.
"Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun penyelenggaraan tugas di lapangan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, KPK pada 2–3 Juni 2026, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) alias Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang nan terdiri atas delapan penyelenggara negara alias aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta nan berkedudukan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022–2026, nan terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan beranjak pada Kementerian Imipas. Adapun mereka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·