Pelaporan SPT Tembus 10,8 Juta Wajib Pajak, Aktivasi Akun Coretax 17,7 Juta

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |11:16 WIB

Pelaporan SPT Tembus 10,8 Juta Wajib Pajak, Aktivasi Akun Coretax 17,7 Juta

SPT Tahunan (Foto: Okezone)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga tanggal 6 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 10.852.655 SPT telah dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti memaparkan bahwa kebanyakan kontribusi pelaporan tetap didominasi oleh segmen Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.

"Untuk periode s.d. 6 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.852.655 SPT," jelas Inge dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan info nan dihimpun untuk periode tahun kitab Januari-Desember 2025, rincian penyampaian SPT adalah sebagai berikut:
* Wajib Pajak OP Karyawan: 9.468.238 laporan.
* Wajib Pajak OP Non-Karyawan: 1.145.159 laporan.
* Wajib Pajak Badan (IDR): 236.832 laporan.
* Wajib Pajak Badan (USD): 171 laporan.

Selain itu, terdapat pula laporan dari Wajib Pajak dengan periode beda tahun kitab (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025) sebanyak 2.223 WP Badan (IDR) dan 32 WP Badan (USD).

Sejalan dengan proses modernisasi sistem perpajakan, DJP juga melaporkan progres signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, total Wajib Pajak nan telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.758.819.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com