Pelaku yang Bunuh Perangkat Desa di Pekalongan Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Sedang Trending 22 jam yang lalu
Ilustrasi pembunuhan mayat. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Polisi menangkap pelaku pembunuhan Rosyanto (57), perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Pelaku berinisial D (27), nan merupakan tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan, D ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, beberapa jam setelah jasad korban ditemukan di area persawahan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nan berkepentingan telah mengakui perbuatannya sehingga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan," ujar Fauzi dalam keterangannya, Selasa (29/7).

D diduga membunuh korban lantaran sakit hati lantaran kerap diperintah.

"Motif sementara lantaran pelaku mengaku sakit hati lantaran sering disuruh-suruh oleh korban. Namun kami tetap mendalami apakah pembunuhan ini telah direncanakan alias tidak," jelas dia.

Polisi tetap mendalami apakah pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan alias telah direncanakan sebelumnya.

Ilustrasi penangkapan tersangka kasus kriminal. Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA

Korban Dibenamkan ke Lumpur

Fauzi mengatakan korban dan pelaku sempat berduel setelah terlibat cekcok. Pelaku kemudian mencekik korban, membawanya ke area persawahan, lampau membenamkannya ke dalam lumpur.

"Pelaku juga mengaku menutup wajah korban menggunakan lumpur," ungkap dia.

Pelaku juga mengaku sempat memukul korban menggunakan batako cor hingga mengenai pelipis kiri.

"Pelaku juga membawa senjata tajam untuk melukai korban, namun gagang senjata tersebut terlepas dari mata pisaunya saat hendak digunakan," imbuh Fauzi.

Korban dan pelaku diketahui cukup sering berinteraksi lantaran bertetangga.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencurigai D lantaran tidak berada di rumah. Padahal, berasas keterangan warga, D biasanya berada di rumah sejak pagi hingga sore.

"Dari beberapa saksi juga menyebut korban tetap sempat berbincang dengan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB. Selain itu, saksi lain mengaku sempat mendengar bunyi teriakan minta tolong sekitar pukul 22.00 WIB pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia," kata Fauzi.

Polisi Sita Celurit hingga Batako

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, ialah sebuah celurit dengan gagang terpisah nan ditemukan di lokasi, satu batako, serta sepotong celana nan diduga sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman balasan 20 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan