Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya Akui Minum 7 Gelas Miras

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di Dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8) awal hari, akhirnya buka suara. Ia mengakui mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras usai menghadiri sebuah aktivitas hiburan.

Di hadapan interogator dan awak media, ENR mengaku saat kejadian berjalan dia baru saja pulang dari pesta di sebuah tempat hiburan. Ia menyebut telah menenggak minuman beralkohol dalam jumlah nan cukup banyak sebelum memutuskan untuk menyetir.

"Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat," kata ENR di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka datang dan pulang dari letak pesta seorang diri tanpa didampingi rekan. Ia nekat mengemudikan mobil miliknya lantaran merasa tidak menyadari sepenuhnya tingkat kemabukan nan dialaminya.

"Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Saya sendiri juga enggak sadar jika saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar," ucapnya.

Petaka bermulai saat kendaraannya menabrak sebuah taksi listrik nan terparkir di Jalan Taman Apsari. ENR berkilah panik dan ketakutan dengan reaksi penduduk di letak kejadian pertama.

Karena itu, bukannya berakhir untuk bertanggung jawab, ENR justru memilih melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo nan berujung pada kecelakaan fatal kedua dengan menabrak seseorang hingga meninggal dunia.

"Ya itu, lantaran saya takut lenyap nyerempet taksi dikejar massa, saya takut kelak diamuk massa. Saya berupaya kabur rupanya malah terjadi kecelakaan nan menewaskan orang," ucapnya.

Terkait rekaman video nan beredar luas di media sosial, di mana dirinya terlihat emosional dan melawan penduduk saat diamankan, ENR mengaku kehilangan kesadaran pada saat itu.

Ia sekarang merasa malu dan sangat menyesali seluruh perbuatannya nan berujung pada hilangnya nyawa orang lain.

ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di Dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8) awal hari, akhirnya buka suara. Ia mengakui secara terbuka bahwa dirinya mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras usai menghadiri sebuah aktivitas hiburan.ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di Dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)

"Karena enggak, tidak sadar. Saya juga enggak sadar itu, saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya ya malu. Saya sendiri enggak ingat. Nyesel. Sangat nyesel," ucap ENR.

ENR pun menyampaikan permohonan maaf secara langsung nan ditujukan kepada family korban meninggal dunia. Ia menyatakan kecelakaan tersebut terjadi murni lantaran dirinya berada di luar kesadaran penuh.

"Untuk family korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya memohon maaf nan sebesar-besarnya. Saya pun nggak sadar, nggak tahu jika kalau saya, tahu saya sadar ada orang nggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap family korban nan sudah ditinggalkan," ucap ENR.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya secara resmi telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ENR (32) sebagai tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8).

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan, kejadian bermulai saat tersangka mengemudikan mobil putih bernopol L 1049 OO, menabrak sebuah taksi listrik nan sedang terparkir di Jalan Taman Apsari.

Kemudian dari tempat kejadian pertama, ENR melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, kemudian menabrak seseorang nan berada di belakang mobil pikap.

Sulthon menyebutkan, setelah dari tempat kejadian pertama, ENR mengaku panik dan ketakutan terhadap reaksi penduduk di sekitar letak kecelakaan. Ia kemudian terus memacu mobilnya hingga akhirnya mengalami kejadian kedua. Saat kejadian, tersangka mengendarai mobil dalam kondisi mabuk seusai pulang dari tempat intermezo malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras. Petugas telah melakukan pengecekan langsung usai tersangka diamankan.

"Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras, namun dalam perihal tes urine kami cek untuk narkotikanya tidak terdapat," katanya.

Sulthon juga membeberkan besaran kadar alkohol dalam tubuh tersangka nan melampaui pemisah kewajaran.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup. Kadar alkoholnya 1,06 persen," ucapnya.

Sulthon menegaskan bahwa perkara ini bakal ditindak tegas sesuai perundang-undangan nan berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan balasan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman balasan maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 lantaran pada saat kejadian nan berkepentingan melarikan diri," ucapnya.

(frd/har)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional