Polisi menetapkan laki-laki berinisial ML, pelaku pengadang dan perusak mobil ambulans di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sebagai tersangka. Video pelaku sempat viral di media sosial.
"Pada saat itu dua orang, namun ketika dilakukan pemeriksaan kami menetapkan satu tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (11/5).
Budi menyebut motif pelaku menyerang mobil ambulans lantaran jengkel dengan bunyi sirene.
"Saat ini tetap kami dalami apakah memang itu penyebab pastinya. Namun awal dari kejadian tersebut pelaku tidak senang dengan bunyi sirene dari ambulans tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·