Pelaku Pencabulan Tujuh Santriwati Ponpes Tebo Terancam 12 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pelaku Pencabulan Tujuh Santriwati Ponpes Tebo Terancam 12 Tahun Penjara Ilustrasi.(Magnific)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Tebo, Polda Jambi, resmi merilis pengungkapan kasus pelecehan seksual tragis nan menimpa tujuh santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Tersangka utama merupakan tenaga pengajar sekaligus pengasuh ponpes tersebut.

Kapolres Tebo, Ajun Komisaris Triyanto, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial AF, 37, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu family korban pada Kamis (4/6/2026) ke Polsek Tengah Ilir.

"Terduga pelaku adalah pengasuh ponpes berinisial AF. nan berkepentingan sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Triyanto kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Kronologi Terungkapnya Kasus

Terungkapnya tindakan bejat ini bermulai dari keberanian salah satu family korban untuk melapor. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (5/6/2026), beberapa family korban secara proaktif membantu membawa AF ke Kantor Polsek Tengah Ilir untuk dimintai keterangan.

Satreskrim Polres Tebo berbareng Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir kemudian bergerak sigap melakukan olah TKP di area pondok pesantren didikan tersangka. Setelah mengantongi perangkat bukti nan kuat, AF langsung diboyong ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AF mengakui perbuatannya. Hingga saat ini, tercatat ada tujuh santriwati nan menjadi korban tindakan tidak senonoh tersebut.

Fakta Memilukan: Aksi bejat AF ditengarai berjalan sejak tahun 2024. Akibat perbuatan tersebut, satu dari tujuh korban dilaporkan telah mengandung dan melahirkan.

Modus dan Lokasi Kejadian

Kapolres Triyanto mengungkapkan bahwa AF melancarkan aksinya saat suasana malam sedang sepi. Berdasarkan hasil olah TKP, tersangka melakukan perbuatan tersebut di beragam letak di lingkungan pesantren, mulai dari ruang kelas, bilik pribadi tersangka, area kebun, hingga letak nan tidak lazim seperti kandang ayam dan kandang kambing.

"Kami tetap mendalami modus operandi secara mendalam melalui interogator Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara sigap dan profesional," tegas Triyanto.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan biadabnya, tersangka AF dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal nan Disangkakan Ancaman Pidana
Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Pasal 415 huruf b KUHP

Pihak kepolisian terus memberikan pendampingan psikologis kepada para korban guna memulihkan trauma mendalam akibat kejadian ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses norma kepada pihak berwajib. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia