Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai semangat penyempurnaan izin ini sejalan dengan kebutuhan bumi us(Dok. AFFA)
PENGUATAN tata kelola impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kepastian norma dan efektivitas jasa perizinan. Namun, kalangan pelaku logistik dan rantai pasok mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan impor pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya pembatasan, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pengawasan, kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan peningkatan daya saing industri nasional.
Permendag No 18/2026 nan mulai bertindak pada 4 Juni 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag No 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini antara lain mengatur publikasi Laporan Surveyor (LS) setelah masa bertindak Persetujuan Impor (PI) berakhir, serta penguatan pengesahan info antara arsip perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dimana kedua perihal ini kerap menjadi titik halangan administratif di lapangan.
Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai semangat penyempurnaan izin ini sejalan dengan kebutuhan bumi usaha.
"Pada prinsipnya bumi upaya mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara kegunaan pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun peralatan modal nan dibutuhkan industri nasional," ujar Yukki.
Ia menekankan, tujuan akhir kebijakan impor semestinya tidak berakhir pada pengendalian peralatan masuk. "Tujuan akhirnya adalah gimana memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok nan efisien dan berkelanjutan. Regulasi nan baik kudu bisa melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor," kata Yukki.
Sebagai informasi, Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan struktur impor Indonesia tetap sangat didominasi kebutuhan produksi. Sepanjang tahun 2025, nilai impor nasional mencapai US$241,86 miliar, dengan bahan baku dan penolong menyumbang sekitar 70 persen alias setara US$169,30 miliar serta peralatan modal sekitar 20 persen alias US$50,13 miliar. Artinya, nyaris 90 persen impor Indonesia merupakan input bagi industri.
Dalam konteks itu, Yukki mengingatkan agar tambahan persyaratan manajemen tidak berubah menjadi halangan baru. "Dalam kondisi ketidakpastian dunia saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi aspek krusial bagi daya saing Indonesia. Jangan sampai tambahan persyaratan manajemen menimbulkan bottleneck nan justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi," tandasnya.
Untuk menjaga momentum efisiensi tersebut, Yukki mendorong pengharmonisan sistem antarinstansi. "Pelaku upaya memerlukan kepastian prosedur dan pengharmonisan sistem antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lainnya, agar tidak terjadi plagiatisme proses maupun perbedaan interpretasi di lapangan," ujarnya.
Ia juga meminta perhatian unik pada arus bahan baku, bahan penolong, dan peralatan modal. Menurutnya, pengawasan impor sebaiknya lebih diarahkan pada perlindungan industri nasional tanpa menghalang masuknya input produksi nan justru menggerakkan pabrik, menjaga lapangan kerja, dan menopang keahlian ekspor.
Kesiapan pelaku usaha, lanjut Yukki, menjadi kunci keberhasilan penerapan dan mengimbau agar masa sosialisasi dan masa transisi menjadi konsentrasi perhatian bagi pelaku upaya dalam beradaptasi sehingga tidak mengganggu aktivitas perdagangan.
Pada akhirnya, kebijakan impor nan efektif adalah kebijakan nan menempatkan daya saing nasional sebagai tujuan. "Keberhasilan tata kelola impor tidak diukur dari seberapa banyak kita membatasi, tetapi dari seberapa baik kita menyeimbangkan pengawasan dengan kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan penguatan industri. Di situlah letak daya saing Indonesia ke depan," tutup Yukki. (E-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·