Pelaku Begal Lolos dari Amuk Massa di Legok Ditangkap di Jakbar

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Tangerang, CNN Indonesia --

Pelarian GJ (25), terduga pelaku begal sepeda motor nan sempat lolos dari kejaran penduduk usai bertindak merampas sepeda motor nan dikendarai dia siswi SMP di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir.

Setelah nyaris sepekan menjadi buronan, GJ ditangkap Unit Reskrim Polsek Legok di area Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Legok Iptu Ilham Husni mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7), setelah polisi mengantongi identitas serta keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sukses kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan. Saat ini nan berkepentingan sudah berada di Polsek Legok untuk menjalani proses norma lebih lanjut," kata Dikie dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Selasa (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, korban Nurjanah dan Sri Juliawati baru pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022. Ketika melintas di Jalan Desa Babat, mereka dipepet dua laki-laki tak dikenal.

Kedua pelaku kemudian menghentikan laju kendaraan korban dan merampas sepeda motor nan dikendarai.

Korban nan berteriak meminta tolong memancing perhatian penduduk sekitar. Massa lampau mengejar para pelaku hingga salah satunya sukses ditangkap. Pelaku tersebut kemudian menjadi sasaran amuk massa dan meninggal bumi di lokasi, sedangkan GJ sukses melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil rampasan.

Dikie mengatakan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan peralatan bukti untuk mengungkap identitas pelaku nan kabur.

"Usai menerima laporan, personil langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan beragam petunjuk hingga akhirnya identitas pelaku sukses diketahui dan dilakukan penangkapan," ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A38 berwarna biru, BPKB, dan STNK kendaraan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta lantaran kehilangan sepeda motor miliknya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main pengadil sendiri terhadap pelaku kejahatan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main pengadil sendiri. Percayakan penanganan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar seluruh proses norma melangkah sesuai ketentuan nan berlaku," tutur Dikie.

Atas perbuatannya, GJ dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman balasan maksimal sembilan tahun penjara.

(dod/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional