Pelaksanaan SPMB Ramah Perlu Sinergi Lintas Pemangku Kepentingan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Pelaksanaan SPMB Ramah Perlu Sinergi Lintas Pemangku Kepentingan Ilustrasi(Dok Istimewa)

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan penandatanganan komitmen berbareng Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah berbareng para pemangku kepentingan. 

SPMB Ramah menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru kudu dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi. Untuk menjamin penyelenggaraan prinsip tersebut, diperlukan sinergi pengawasan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan mengenai dalam corak komitmen berbareng dalam mengawal penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan bahwa pendidikan merupakan angan setiap family di Indonesia. 

“Di dalamnya ada masa depan anak-anak kita, ada masa depan Indonesia. Karena itu, kita semua mengerti sekali bahwa negara kudu hadir. Untuk itu pemerintah terus bekerja keras memperbaiki SPMB,” ungkapnya dalam aktivitas Penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5). 

Pada 2026 ini Kemendikdasmen telah meluncurkan perbaikan SPMB agar lebih adil, transparan, inklusif, dan akuntabel. Tujuannya, setiap anak kudu mendapat kesempatan nan layak. 

“Anak dari family bisa maupun kurang mampu, anak di kota maupun di desa, anak berprestasi maupun anak berkebutuhan khusus, dan anak-anak nan selama ini memerlukan perhatian lebih,” kata Pratikno. 

“Namun demikian, sistem nan baik tidak bakal sukses tanpa kejujuran kita bersama. Saya membujuk pemerintah daerah, sekolah, guru, orangtua, dan seluruh masyarakat, mari kita jaga SPMB ini. Patuhi aturan, gunakan info nan benar, jangan ada lagi pemalsuan KK, jangan ada lagi alamat nan dipindahkan hanya demi masuk sekolah tertentu, jangan ada titipan, jangan ada jual beli kursi,” sambungnya. 

Di tempat nan sama, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, S. M. Mahendra Jaya, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian besar pada upaya peningkatan kualitas jasa publik di bagian pendidikan, termasuk dalam proses penerimaan siswa baru nan setiap tahun menjadi perhatian masyarakat luas, di mana tujuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 di antaranya mencerdaskan kehidupan bangsa. 

“Urusan pendidikan dalam UU 23/2014 tentang pemerintahan wilayah ini merupakan urusan wajib jasa dasar nan dimaknai pendidikan merupakan kewenangan dasar setiap penduduk negara sekaligus menjadi investasi krusial bagi masa depan bangsa. Oleh lantaran itu proses penerimaan siswa baru kudu dilaksanakan secara objektif, transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik-praktik nan dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Mahendra. 

“Karena itu, penandatanganan komitmen berbareng ini menjadi krusial sekaligus corak sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan agar SPMB tertib, efektif dan berintegritas. Pemerintah wilayah mempunyai peran krusial dan strategis dalam penyelenggaraan SPMB untuk melangkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana Kemendagri mendorong seluruh kepala wilayah agar memastikan penyelenggaraan SPMB melangkah secara akuntabel, memperkuat pengawasan di daerah, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, maupun praktik titipan, serta memberikan pelayanan nan baik dan responsif kepada masyarakat,” lanjutnya. 

Di lain pihak, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menekankan bahwa negara bertanggung jawab memastikan bahwa akses terhadap pendidikan berjalan secara setara tanpa diskriminasi maupun praktik nan mencederai rasa keadilan masyarakat. 

SPMB sendiri merupakan salah satu instrumen nan krusial dalam menjamin terpenuhinya kewenangan konstitusional penduduk negara untuk memperoleh pendidikan nan layak setara dan berkualitas. 

“Oleh lantaran itu penyelenggaraan SPMB kudu mencerminkan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, inklusif serta terbebas dari segala corak diskriminasi dan penyimpangan, SPMB bukan sekadar proses administratif tahunan, melainkan gerbang awal pembentukan kualitas SDM Indonesia di masa depan. Dengan demikian negara kudu datang untuk memastikan bahwa setiap tahap penerimaan siswa baru melangkah adil,” jelas Reda. 

Selain itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mendorong seluruh pemerintah wilayah serta kementerian dan lembaga mengenai agar melaksanakan SPMB sesuai ketentuan norma nan berlaku. 

“Kami juga meminta abdi negara pengawasan internal pemerintah, inspektorat jendral, Ombudsman, serta abdi negara penegak norma untuk aktif melakukan pengawasan terhadap potensi kecurangan dalam penyelenggaraan SPMB,” kata Himmatul. 

Komisi X DPR RI sendiri bakal terus mendorong peningkatan kualitas regulasi, penguatan sistem pengawasan, serta pemerataan untuk pendidikan antarwilayah. Pihaknya juga bakal memastikan bahwa anggaran pendidikan betul-betul diarahkan untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas jasa pendidikan nasional. 

“Komisi X DPR RI percaya bahwa keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari lancarnya proses administrasi. Tapi sejauh mana sistem ini bisa menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kita mau memastikan bahwa anak-anak Indonesia, baik nan tinggal di kota besar, wilayah terpencil, wilayah perbatasan maupun kepulauan luar mempunyai kesempatan sama untuk memperoleh pendidikan nan bermutu. Inilah makna keadilan sosial nan sesungguhnya,” tuturnya. 

Ketua Komite III DPD RI, Filef Wamafma, menambahkan, bagi DPD RI, rumor penerimaan siswa baru adalah rumor nan sangat dekat dengan aspirasi daerah. Hampir setiap tahun pada penyelenggaraan SPMB, DPD RI mendapatkan beragam pengaduan dari masyarakat. Mulai dari keterbatasan daya tampung sekolah negeri, persoalan akses wilayah, dugaan manipulasi domisili, hingga kekhawatiran orangtua siswa bakal ketidakadilan dalam prosesnya.

“Penerimaan siswa baru bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keadilan sosial, perlindungan anak, tata kelola pemerintahan, serta kepercayaan publik,” ujar Filef. 

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurrahman, menekankan bahwa aktivitas ini bukan lah sekadar aktivitas seremonial administratif, ini adalah penegasan komitmen negara untuk memastikan setiap anak Indonesia tanpa terkecuali mempunyai kewenangan nan sama untuk memperoleh pendidikan nan adil, bermutu, inklusif, dan bebas dari segala corak diskriminasi. 

Menutup aktivitas ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, meminta komitmen berbareng ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

“Semua nan disampaikan tadi saya setuju seluruhnya. Mari kita laksanakan bersama-sama,” pungkas Abdul Mu’ti. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia