Pelajar Tewas Tawuran di Pancoran Jaksel, Empat Pelaku Ditangkap

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengamankan empat pelaku tawuran antargeng di Jalan Rawajati Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, nan menewaskan seorang pelajar berinisial MFR.

Para pelaku diduga terlibat dalam tindakan saling serang menggunakan senjata tajam nan terjadi pada Minggu (14/6/2026) awal hari.

"Untuk korban anak dengan inisial MFR. Kerugiannya adalah luka nan mengakibatkan kematian akibat senjata tajam," kata Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP Teddy Rohendi dalam konvensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), demikian dikutip dari Antara.

Perkara tersebut tertuang dalam LP model A /4/VI/2026/SPKT/Unit Krimum/Polsek Pancoran/Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juni 2026.

Kejadian bermulai pada Minggu (14/6/2026) awal hari pukul 04.50 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Rawajati Timur Raya, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat itu anak korban berbareng temannya berada di Tanjakan Cililitan Kecil sedang meminum kopi dan merokok.

Tidak lama kemudian, sejumlah personil tim Salak datang menemui golongan anak korban untuk membujuk tindakan tawuran.

Kelompok anak korban tersebut berbekal senjata tajam jenis celurit berwarna kuning oleh seorang dari tim Salak nan tidak dikenalnya.

Selanjutnya, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Jalan Fatmawati, Jalan Rawajati Timur Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 04.48 WIB, golongan tim Cililitan dan tim Salak nan diperkirakan berjumlah sekitar 20 orang telah berhadapan dengan golongan lawan, ialah tim Kujang Mampang dan tim Motekar, nan diperkirakan berjumlah lebih dari 30 orang," kata dia.

Kedua golongan kemudian terlibat tindakan saling serang menggunakan senjata tajam seperti celurit.

Selanjutnya, anak saksi inisial GS memandang anak korban inisial MFR berlari dalam keadaan bergelimang darah dan meninggalkan letak dengan menumpang sepeda motor rekannya.

Mereka menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atas luka nan dialaminya.

"Setelah dibawa ke RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, anak korban MFR sudah dalam keadaan meninggal dunia, dibuktikan dengan hasil visum," kata dia.

Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian langsung memanggil anak saksi dengan inisial HRD, GS, ARR, RH.

Kemudian juga mengamankan tiga anak berhadapan dengan norma (ABH) dengan nama inisial APK, AFF dan RSR serta tersangka ada satu atas nama Dimas Nanda Pamungkas.

Adapun peralatan bukti nan diamankan ialah satu lembar hasil visum dari Rumah Sakit Budhi Asih, satu buah rekaman CCTV, satu buah corbek warna ungu milik AFF, satu buah corbek warna emas milik APK, satu buah celurit panjang milik RSR, satu buah panah dan busur panah milik Dimas Nanda Pamungkas.

Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana penyerangan alias perkelahian berkelompok dan alias kedapatan membawa sajam dan alias pengeroyokan dan alias penganiayaan nan menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 dan alias Pasal 307 ayat 1 dan alias Pasal 262 dan alias Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen mengedepankan sistem peradilan pidana anak bagi ABH nan tetap didampingi oleh orang tua alias wali, penasihat hukum, Bapas, dan dari Dinas Sosial.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑