Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari Kargo, Jaksa Bilang Wow

Sedang Trending 10 jam yang lalu
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai menjadi saksi sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai. Bayu mengakui menerima sampulsurat dari PT Blueray.

"Saksi bisa dapat bagian duit nan dijatah disiapkan oleh Blu Ray ini bagaimana?" tanya jaksa kepada Bayu dalam sidang nan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

"Jadi jika mengenai kenapanya (diberikan amplop), saya tidak tahu. Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, 'Ini apa?' terus (dijawab) 'dari BlueRay'. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu," jawab Bayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orlando nan dimaksud merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan sekaligus terdakwa dalam kasus ini. Bayu juga mengaku melapor ke Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan mengenai sampulsurat tersebut.

"Saya dapat ini, 'ini dapat dari BluRay, ini buat apa?'. Jawaban saat itu, nan saya ingat Pak Sisprian menyampaikan, 'ini buat operasional Pak Bayu', itu saja," ujar Bayu.

Jaksa menanyakan sejak kapan Bayu menerima sampulsurat dari PT Blueray Cargo nan dititipkan melalui Orlando. Dia mengaku sudah empat kali menerima amplop.

"Ada empat kali seingat saksi?" tanya jaksa.

"Seingat saya empat kali, lantaran nan kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin alias apa saya, seingat saya saya tolak," jawab Bayu.

Jaksa kemudian menanyakan argumen Bayu baru menolak pada pemberian kelima. Bayu menyatakan sampulsurat nan dia terima digunakan untuk menyumbang ke 'dana operasional'.

Jaksa juga bertanya jenis amplop, kode serta menanyakan ukuran sampulsurat nan diterima oleh Bayu. Bayu lampau mencoba menggambarkan ukuran sampulsurat dengan tangan. Jaksa kemudian menyebut sampulsurat itu tebal.

"Pada saat tadi, ini saya spesifik lagi kepada sampulsurat ini, amplopnya setebal apa sih?" tanya jaksa.

"Ya lumayan tebal waktu itu, sih," jawab saksi.

"Lumayan tebal? Kalau kita pakai ukuran ini (tangan), tipis-tebal ini, setebal apa? Kan saksi nan ngalamin," tanya jaksa.

"Ya sekitar seginilah," jawab saksi sembari menunjukkan perkiraan ukuran sampulsurat ke arah jaksa.

"Wow, lumayan tebal itu," ujar jaksa.

Sebagai informasi, Budiman Bayu juga telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai. Dia diadili dalam berkas terpisah dengan tiga rekannya.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi total Rp 78,8 miliar. Ketiga terdakwa ialah:

1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan,
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan,
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Selain tiga nama itu, ada juga tiga terdakwa penyuap nan telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Berikut vonis lengkapnya:

1. Pimpinan Blueray Cargo, John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
2. Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Ketua tim arsip Blueray Cargo, Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News