Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap melangkah normal meskipun aparatur sipil negara (ASN) menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati mengatakan bahwa DJP mengikuti himbauan pemerintah mengenai kebijakan WFH bagi ASN. Namun demikian, petugas pajak tetap disediakan bagi masyarakat nan memerlukan pelayanan langsung di instansi pajak.
"Namun demikian Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pajak tetap buka pukul 8.00 sd 16.00 waktu setempat," ujar Inge kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (10/4/2026).
Inge menegaskan, jasa tatap muka tetap diselenggarakan dengan penyesuaian jumlah personel. DJP memastikan bahwa keterbatasan petugas tidak bakal mengganggu kelancaran jasa kepada masyarakat.
"Selain jasa langsung, DJP juga memastikan kanal jasa jarak jauh tetap beraksi penuh," tambah Inge.
"Layanan Kring Pajak, baik melalui setempat, dan siap memastikan seluruh jasa perpajakan tatap muka melangkah lancar walaupun dengan personil nan terbatas sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan, WFH setiap hari Jumat. Hari ini, Jumat (10/4/2026) adalah perdana penyelenggaraan WFH bagi ASN. Meski, di beberapa daerah, diberlakukan waktu WFH beda hari.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, ASN diwajibkan menjalankan WFH setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai bertindak sejak 1 April 2026 dan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja serta efisiensi daya nasional.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·