PDIP soal Usulan Capres Harus Didukung Minimal 2 Fraksi: Masih Wacana

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala wilayah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menanggapi usulan model baru pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold menjadi 0 persen. Belakangan muncul usulan agar calon presiden minimal mendapat support dari dua fraksi di DPR.

Deddy mengatakan usulan tersebut tetap terlalu awal untuk ditanggapi lantaran baru sebatas wacana.

Meski begitu, jika usulan tersebut dituangkan dalam RUU Pemilu, menurut Deddy perlu diatur juga pemisah maksimal support fraksi di DPR terhadap calon presiden.

"Menurut saya pribadi, mungkin selain pemisah minimal perlu diatur juga pemisah maksimal agar partai-partai tidak mengelompok dalam 1 alias 2 kubu saja," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (20/9).

"Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya tetap berkarakter wacana saja, terlalu pagi untuk direspons," tambah dia.

video from internal kumparan

Anggota Komisi II DPR itu menuturkan, sebenarnya tidak ada masalah dengan usulan tersebut. Menurutnya, Indonesia menganut sistem presidensial sehingga presiden tanpa support kuat di parlemen bakal susah menjalankan pemerintahan.

"Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial, sehingga capres tanpa support partai di parlemen bakal kesulitan menjalankan roda pemerintahan. Selain itu UU nan ada juga tetap menyatakan peserta pemilu adalah partai politik," jelas Deddy.

Deddy mengatakan, syarat support dua partai di parlemen juga bisa mengurangi jumlah capres, terutama dari jalur independen.

"Syarat setidaknya didukung 2 partai juga bisa mengurangi banyaknya calon nan berimplikasi pada banyaknya calon independen nan tidak terbatas sehingga biaya nan dikeluarkan negara menjadi sangat besar serta berpotensi membuka ruang bentrok dalam proses kampanye. Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi RUUnya," ucap Deddy.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangkah di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Dukungan 2 Fraksi Tak Bertentangan dengan Putusan MK

MK telah menghapus patokan presidential threshold menjadi 0 persen. Deddy menuturkan putusan MK ini kudu dipahami agar pencalonan presiden pada pemilu mendatang tidak hanya diikuti dua pasangan calon.

Jika dikaitkan dengan usulan support dua fraksi, dia menilai perihal tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK.

"Putusan MK nan menghapus periode pemisah pencalonan Presiden itu sejatinya untuk memastikan calon lebih dari 2 pasang. Jadi usulan agar paslon didukung setidaknya 2 partai nan punya bangku di parlemen sejatinya tidak bertentangan dengan putusan MK," ucap Deddy.

"Tetapi agar putusan MK itu terjaga mungkin perlu dipikirkan juga pemisah maksimal campuran partai politik untuk mengusung paslon. 2-3 parpol maksimal mendukung paslon menurut saya mungkin juga perlu dipikirkan," tambah dia.

Lebih jauh, Deddy juga menyoroti masalah keserentakan pemilu. MK dalam putusannya memisahkan pemilu nasional dan lokal. Menurut Deddy, keserentakan pemilu perlu dikaji lebih dalam oleh DPR dalam RUU Pemilu.

"Soal keserentakan pemilu menurut saya terbuka untuk didiskusikan oleh pembentuk UU di luar norma nan diputuskan oleh MK. Kami beranggapan bahwa sebaiknya pemilu legislatif dilakukan secara serentak sebagai satu kesatuan," ucap Deddy.

kumparan post embed

Surya Paloh Ungkap Usulan Dukungan 2 Fraksi

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan dirinya mendengar masukan agar calon presiden minimal mendapat support dari dua fraksi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan nan jelas bahwasanya pergantiannya model daripada support pada presiden itu adalah berasas support sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh usai aktivitas di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).

Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh siapa nan mengusulkan model tersebut. Menurutnya, usulan tersebut baik. Ia menilai support minimal dari dua fraksi pada dasarnya tetap memerlukan support bunyi tinggi, terlebih jika parliamentary threshold juga dinaikkan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan