PDIP Sampaikan 8 Poin Manifesto Perjuangan Buruh di Peringatan May Day 2026, Ini Isinya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan komitmennya sebagai ‘Banteng Pro Pekerja’ dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 nan digelar di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026). Dalam aktivitas ini, PDIP menyampaikan 8 poin Manifesto Politik Partai untuk kaum buruh Indonesia.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Jaminan Sosial Charles Honoris menekankan bahwa peringatan Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum krusial untuk menghidupkan kembali narasi pembebasan bagi rakyat nan tertindas.

Dalam manifesto tersebut, PDI Perjuangan memperluas cakupan ‘Kaum Marhaen’ dalam perspektif kekinian. Charles menuturkan pekerja informal, masyarakat adat, hingga pelaku UMKM merupakan bagian dari kaum Marhaen.

"Dalam pandangan PDI Perjuangan, kaum Marhaen saat ini tidak hanya petani, nelayan, dan pekerja pabrik. Ia mencakup pekerja informal, masyarakat adat, pelaku UMKM, hingga pekerja digital nan rentan alias digital worker precariat," jelas Charles saat membacakan manifesto tersebut.

Dia menuturkan bahwa dalam melindungi kaum Marhaen, PDI Perjuangan memegang teguh tiga aliran utama Bung Karno mengenai tugas partai politik. Pertama, Partai kudu datang sebagai organisasi nan lahir dan tumbuh berbareng degub nadi rakyat, memahami perjuangan hidup mereka, serta berkomitmen untuk "menangis dan tertawa berbareng rakyat".

Kedua, Partai bertindak sebagai sarana perjuangan untuk memastikan rakyat hidup layak, mulia, adil, dan makmur, serta memastikan kebutuhan dasar setiap penduduk negara terpenuhi. Ketiga, Partai berkedudukan sebagai pembawa penerang nan memberikan arah dan pengetahuan konkret dalam perjuangan politik kebangsaan.

"Partai politik bukan sekadar perangkat kekuasaan, melainkan suluh perjuangan nan memberikan pengetahuan konkret bagi pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional," tutur Anggota Komisi IX DPR RI itu.

Selain memaparkan nilai-nilai ideologis, Charles Honoris juga membacakan 8 poin Manifesto PDI Perjuangan bagi Buruh.

Delapan poin tersebut mencakup kebijakan konkret mengenai perlindungan agunan sosial, kepastian bayaran layak, perlindungan pekerja di sektor digital, hingga penguatan posisi tawar pekerja dalam struktur ekonomi nasional.

"Kami memastikan bahwa setiap kebijakan nan lahir di DPR RI maupun melalui petunjuk partai, selalu berpijak pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat miskin Indonesia," jelas Charles.

Manifesto bagi Perjuangan Buruh

Berikut Manifesto PDI Perjuangan Bagi Buruh Indonesia:

Sejarah mengajarkan bahwa tugas ideologis PDI Perjuangan adalah menjalankan Pancasila sebagai dasar, tujuan, pandangan hidup (way of life), serta landasan dalam kebijakan strategis Partai untuk mengelola negara demi terwujudnya Indonesia nan berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.

Pancasila mengandung narasi dan spirit pembebasan agar melalui kemerdekaan Indonesia, seluruh rakyat betul-betul terbebas dari beragam corak penjajahan, termasuk dalam bagian politik, ekonomi, hukum, dan kebudayaan.

Dalam konteks ini, perjuangan pekerja tidak hanya dimaknai sebagai upaya peningkatan kesejahteraan hidup semata. Secara historis, ideologis, dan kultural, PDI Perjuangan menempatkan perjuangan pekerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas peradaban bangsa.

Buruh, berbareng petani, nelayan, dan seluruh lapisan masyarakat nan tertindas oleh sistem, diperlakukan tidak adil, serta terpinggirkan dalam sistem ekonomi, kudu dibangun kesadarannya agar menjadi kekuatan efektif bagi lahirnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial tersebut kudu terus diperjuangkan.

Dalam menghadapi ketertindasan akibat penjajahan, Bung Karno telah melahirkan teori, asas, asas perjuangan, dan praksis politik untuk memerdekakan kaum Marhaen. Namun, realitas kemiskinan tetap menjadi persoalan pokok hingga saat ini, meskipun pendapat pembebasan kaum Marhaen telah dirumuskan secara resmi di Yogyakarta pada 7-8 Juli 1933. Dalam praktiknya, pekerja kerap hanya dipandang sebagai perangkat produksi dalam sistem ekonomi.

Peringatan Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat dan narasi pembebasan rakyat tertindas. Dalam perspektif kekinian, kaum Marhaen mencakup petani, nelayan, buruh, pekerja informal, masyarakat adat, pekerja digital rentan (digital worker precariat), pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta seluruh rakyat miskin Indonesia lainnya.

Tugas Partai Politik

Dalam melindungi dan mengamankan kehidupan kaum Marhaen, PDI Perjuangan berpegang pada aliran Bung Karno mengenai tugas Partai politik, yaitu:

Pertama, partai politik kudu datang sebagai organisasi nan lahir, tumbuh, dan hidup berbareng degub nadi rakyat, serta memahami perjuangan hidup kaum Marhaen, ialah dengan menyelami kehidupan rakyat, serta menangis dan tertawa berbareng rakyat.

Kedua, partai politik berkedudukan sebagai penyambung lidah rakyat Indonesia, menjadi sarana perjuangan untuk memastikan rakyat hidup layak, mulia, adil, dan makmur, serta terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Ketiga, partai politik sebagai suluh perjuangan, pembawa penerang nan memberikan arah dan pengetahuan konkret dalam perjuangan politik kebangsaan.

Berdasarkan prinsip-prinsip utama nan menjadi dasar historis dan filosofis lahirnya Pancasila nan berpihak pada rakyat tertindas, PDI Perjuangan terpanggil untuk menyerukan manifesto politik bagi kaum pekerja dan rakyat pekerja di Indonesia nan menghadapi beragam persoalan struktural akibat tekanan ekonomi dan dinamika geopolitik, sebagai berikut:

8 Poin Manifesto

1. Perjuangan pekerja kudu menjadi bagian dari perjuangan membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu kemiskinan akibat kebijakan ekonomi nan tidak adil. Buruh kudu dijamin kebebasannya untuk berkumpul, berserikat, dan memperjuangkan kehidupan nan layak secara manusiawi.

2. Perjuangan pekerja kudu dilihat dalam perspektif historis, ideologis, dan kultural sebagai bagian dari pembangunan peradaban bangsa. Peradaban tersebut dibangun melalui penguasaan pengetahuan pengetahuan, pengembangan teknologi, riset, dan inovasi. Buruh bukan sekadar aspek produksi, melainkan kekuatan utama dalam transformasi sistem produksi nasional, berbareng petani dan nelayan sebagai sokoguru kemandirian nasional.

3. Peningkatan produktivitas pekerja kudu ditempuh melalui strategi nasional nan berkeadilan, bukan melalui penekanan bayaran alias perpanjangan jam kerja. Negara wajib datang melalui pendidikan vokasi, training berbasis industri, serta alih teknologi. Setiap pekerja berkuasa atas peningkatan keahlian (upskilling dan reskilling), termasuk pekerja sektor informal dan digital. Produktivitas kudu sejalan dengan peningkatan kesejahteraan dan kondisi kerja nan layak.

4. APBN kudu menjadi instrumen utama untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Anggaran negara kudu diarahkan untuk memperluas agunan sosial, memperkuat jasa kesehatan dan pendidikan, serta menciptakan lapangan kerja berbobot melalui industrialisasi nasional. Kebijakan penghematan nan merugikan pekerja kudu dihentikan.

5. Sistem pengupahan kudu menjamin kehidupan nan layak bagi pekerja dan keluarganya. Penetapan bayaran minimum kudu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna. Praktik bayaran murah, outsourcing eksploitatif, dan perjanjian kerja tidak pasti kudu dihapus. Upah adalah corak penghargaan atas martabat manusia.

6. Negara wajib memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh buruh, termasuk pekerja migran, pekerja perempuan, pekerja informal, dan pekerja digital. Perlindungan mencakup aspek hukum, keselamatan kerja, agunan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Praktik pekerja anak kudu dihapuskan. Untuk pekerja migran, negara kudu menjamin sistem penempatan nan aman, perlindungan di luar negeri dan program pemberdayaan purna PMI.

7. PDI Perjuangan bakal mengambil peran aktif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, nan berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan buruh, tenaga kerja informal, pekerja migran termasuk tenaga kerja bersis digital, melalui keterlibatan berarti serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses legislasi, guna menjamin lahirnya izin nan adil, melindungi, dan memberikan kepastian hukum.

8. Manifesto ini merupakan komitmen politik PDI Perjuangan untuk menempatkan pekerja sebagai pusat perjuangan keadilan sosial, berdasarkan aliran Bung Karno tentang Marhaenisme. Manifesto ini menegaskan kehadiran negara sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan, serta menyerukan kepada seluruh kader Partai untuk bergotong royong berbareng kaum pekerja dan seluruh komponen bangsa demi terwujudnya Indonesia nan berdaulat, berdikari, dan berkeadilan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita