PDIP Kritik Anggaran KemenHAM Rp 728,1 M tapi Hanya 5% untuk Korban HAM

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Fraksi PDIP DPR mengkritik Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) saat rapat kerja mengenai anggaran di Komisi XIII DPR. Anggota Fraksi PDIP Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyebut anggaran KemenHAM sejauh ini hanya dipakai untuk birokrasi kementerian.

Kritik itu disampaikan oleh Rieke saat rapat kerja di Komisi XIII DPR kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026). Ia awalnya bicara KemenHAM hanya mendapatkan anggaran Rp 728,1 miliar dari pengajuan Rp 3,982 triliun.

"Namun kami menilai bahwa pada akhirnya seperti disampaikan kerabat Menteri persoalan bukan hanya besaran pagu nan diterima tetapi gimana anggaran tersebut diprioritaskan," kata Rieke saat rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rieke membeberkan dari total pagu Rp 728,1 miliar, sebanyak 65,9% dialokasikan untuk program support manajemen. Sementara, lanjut dia, progam pemajuan dan penegakan HAM hanya memperoleh 34,1%.

"Lebih jauh fraksi PDIP memandang bahwa anggaran support manajemen tersebut sekitar Rp 343,2 miliar digunakan untuk shopping pegawai sebesar Rp 114,1 miliar untuk operasi instansi artinya lebih dari 95% anggaran support manajemen terserap untuk kebutuhan internal organisasi," ucap dia.

Kemudian, Rieke mengatakan program pemajuan dan penegakan HAM sejauh ini hanya berupa sosialisasi, pelatihan, penguatan kapasitas, pembuatan regulasi, monitoring, penilaian hingga koordinasi. Ia mengatakan anggaran nan menyentuh langsung ke korban HAM hanya sekitar Rp 50 miliar.

"Dengan demikian, dari keseluruhan pagu KemenHAM sebesar Rp 728,1 miliar, porsi nan berpotensi langsung menyentuh korban, pengaduan, perlindungan warga, dan pemulihan HAM hanya sekitar 5-6% saja," ujar Rieke.

Rieke menilai kondisi ini menunjukkan adanya tantangan pada orientasi penggunaan anggaran. "Kami berpandangan negara tidak boleh lebih banyak membiayai birokrasi daripada hadirkan perlindungan nyata bagi Warga negara nan HAM-nya dilanggar," imbuhnya.

(maa/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News