PDIP Dialog dengan Partai Non Parlemen Cari Kesepakatan Ambang Batas Parlemen

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal parliamentary threshold ambang pemisah parlemen sesuai dengan jumlah komisi di DPR.

Hasto mengatakan nomor ideal untuk periode pemisah parlemen dibentuk melalui proses politik dan kajian nan matang.

"Berapa nomor nan ideal? Nah inilah nan kelak bakal dibangun melalui suatu proses politik tetapi juga melalui suatu kajian-kajian bahwa era reformasi ini telah menghasilkan acapkali pemilu nan semestinya preferensi rakyat terhadap partai politik itu sudah sangat solid. Inilah nan kemudian bakal muncul dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu tersebut," kata Hasto di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).

Menurut dia, PDIP bakal berbincang dengan partai politik nan ada di parlemen maupun non parlemen mengenai kesepakatan periode pemisah parlemen. Hasto memahami partai-partai non parlemen sangat berjuntai pada periode pemisah agar dapat masuk ke parlemen alias Gedung DPR RI.

"Bagi PDI Perjuangan, kami berbincang dengan partai-partai lain termasuk partai-partai non-parlemen nan mereka juga punya kewenangan terhadap eksistensinya. Inilah nan kemudian diperhatikan oleh PDI Perjuangan sehingga kelak bakal mengerucut kepada gambaran nan bisa disepakati bersama," jelasnya.

Hasto menyebut semua partai politik mempunyai kepentingan masing-masing mengenai periode pemisah parlemen. Dia menyampaikan tujuan awal terbentuknya periode pemisah parlemen agar masysarakat dapat memilih sendiri partai nan dapat mengirimkan wakilnya ke DPR RI.

"Di dalam kesadaran bahwa sistem kita adalah presidensial, memerlukan efektivitas jalannya pemerintahan negara, maka kemudian digunakan parliamentary threshold sebagai suatu instrumen kerakyatan melalui pemilu, melalui keputusan rakyat, bukan melalui kekuasaan sebagaimana terjadi pada masa Pak Harto," tutur dia.

"Rakyat untuk menentukan partai-partai mana nan berkuasa mengirimkan wakilnya di parlemen. Itulah makna dari parliamentary threshold nan kemudian peningkatannya secara berjenjang dilakukan suatu upaya untuk meningkatkan parliamentary threshold, sehingga jumlah partai politik nan ada di DPR bakal terkonsolidasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan," sambung Hasto.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita