Relawan Pendukung Prabowo - Gibran.(Dok.Istimewa)
UNTUK menjaga martabat Presiden, menegakan supremasi norma dan melindungi kerakyatan Indonesia, Relawan Pendukung Prabowo - Gibran, nan tergabung dalam Perserikatan Baramuda Indonesia (PBI) menyatakan sikap sebagai berikut;
"Pertama, kami menghormati sepenuhnya proses norma nan sedang melangkah mengenai perkara nan menjerat Saudara Roy Suryo dan Saudari dr. Tifa. Seluruh tahapan nan dilakukan abdi negara penegak norma merupakan bagian dari sistem negara norma sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 nan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum," ungkap Ketua PBI Ferdiansyah Rusman melalui keterangannya.
Kedua sebut Ferdiansyah, PBI memberikan apresiasi kepada jejeran interogator Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan seluruh abdi negara penegak norma nan telah bekerja secara profesional, objektif, transparan dan independen. Proses penanganan perkara nan dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara menunjukkan bahwa norma bekerja berasas perangkat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berasas tekanan opini maupun kepentingan politik.
"Ketiga, kami menilai bahwa perkara ini mempunyai makna krusial bukan semata-mata untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, tetapi juga bagi masa depan kerakyatan Indonesia. Setiap penduduk negara memang berkuasa menyampaikan pendapat dan kritik, namun kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi tidak dapat digunakan untuk menyebarkan tuduhan, fitnah, info nan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maupun serangan terhadap kehormatan seseorang tanpa dasar norma dan bukti nan sah," paparnya.
Keempat lanjut Ferdiansyah, andaikan proses peradilan nantinya menghasilkan putusan nan telah berkekuatan norma tetap (inkracht), maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu rujukan yurisprudensi krusial dalam sistem norma Indonesia. Yurisprudensi tersebut bakal memberikan pemisah nan lebih tegas antara kritik nan dilindungi norma dan tindakan nan berpotensi melanggar norma melalui penyebaran info nan tidak benar, pencemaran nama baik, alias serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang.
"Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata menyangkut Presiden Joko Widodo sebagai individu, melainkan menjadi pelajaran norma dan kerakyatan bagi seluruh bangsa agar praktik-praktik serupa tidak kembali menimpa Presiden Republik Indonesia mana pun di masa nan bakal datang. Apa nan dialami Presiden Joko Widodo hendaknya menjadi pengalaman terakhir nan tidak perlu terulang terhadap pemimpin bangsa berikutnya, siapa pun orangnya dan dari partai politik apa pun asalnya," tegasnya.
Kelima kata Ferdiansyah, PBI menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto nan secara konsisten menjaga suasana kerakyatan dan supremasi norma dengan memberikan ruang kepada abdi negara penegak norma untuk bekerja secara ahli sesuai kewenangannya. Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap penduduk negara, termasuk mantan Presiden, mempunyai kewenangan nan sama untuk memperoleh perlindungan norma sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Keenam, PBI juga memandang bahwa proses norma nan melangkah saat ini membuktikan tetap terjalinnya hubungan nan selaras antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Keduanya menunjukkan komitmen nan sama dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat demokrasi, dan menghormati proses penegakan norma nan berlaku.
"Kami membujuk seluruh komponen masyarakat untuk menghormati proses norma nan sedang berlangsung, menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah, tidak membangun narasi nan dapat mengganggu jalannya peradilan, serta bersama-sama menjaga ruang kerakyatan nan sehat, beradab, dan bertanggung jawab," jelasnya.
Menurut Ferdiansyah, penegakan norma nan setara bukanlah kemenangan satu golongan atas golongan lainnya, melainkan kemenangan negara norma dan kerakyatan Indonesia.(E-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·