
Paulus Tannos. (Foto: ist)
SINGAPURA — Tim norma nan mewakili Paulus Tannos tetap percaya dengan posisinya dan sedang mengevaluasi langkah-langkah norma selanjutnya setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial (judicial review) mengenai sertifikasi Menteri Hukum Singapura atas permintaan ekstradisi dari Indonesia.
Meskipun tidak sependapat dengan hasil putusan tersebut, kuasa norma Suang Wijaya menegaskan bahwa putusan itu memuat temuan norma krusial nan mendukung salah satu argumen utama nan diajukan oleh pihak pembelaan.
“Pengadilan sependapat dengan argumen kami bahwa Menteri Hukum Singapura mempunyai tanggungjawab norma untuk memastikan apakah suatu permintaan ekstradisi telah sepenuhnya memenuhi persyaratan Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia,” ujar Wijaya.
“Ini merupakan penegasan krusial atas sistem perlindungan nan tertanam dalam kerangka ekstradisi Singapura dan menegaskan pentingnya kepatuhan nan ketat terhadap kewajiban-kewajiban dalam perjanjian tersebut.”
Tim pembela saat ini sedang menelaah putusan tersebut secara rinci dan menilai kesempatan untuk mengusulkan banding ke Pengadilan Banding Singapura.
Kuasa norma Paulus Tannos juga menekankan bahwa proses peninjauan yudisial hanyalah salah satu bagian dari proses norma nan lebih luas. Proses committal proceedings, nan dijadwalkan kembali berjalan pada Agustus 2026, tetap terus dipersengketakan secara aktif.
“Klien kami terus menggunakan hak-hak hukumnya melalui pengadilan Singapura, dan kami sedang mempersiapkan pengajuan tertulis nan komprehensif untuk sidang-sidang mendatang,” kata Wijaya.
“Kami bakal terus menuntut kepatuhan nan ketat terhadap seluruh ketentuan norma dan prosedur ekstradisi nan bertindak di Singapura.”
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·