loading...
Eropa Paksa Meta Bayar Karya Jurnalis nan Ditayangkan. Foto/Daily
BERLIN - Dalam putusannya nan diumumkan pada 12 Mei, CJUE menegaskan legalitas sistem "hak terkait" – di mana platform digital diwajibkan untuk bayar royalti atas penggunaan konten jurnalistik.
Mahkamah Eropa (CJUE) telah mengeluarkan putusan krusial nan menegaskan bahwa negara-negara personil Uni Eropa mempunyai kewenangan penuh untuk menuntut agar platform digital – termasuk Meta – bayar kompensasi nan setara kepada organisasi buletin lantaran mengeksploitasi konten buletin daring.
Ini dipandang sebagai kemenangan besar bagi industri kewartawanan Eropa dalam perjuangannya untuk berbagi keuntunganekonomidengan perusahaan teknologi raksasa.
Menurut koresponden Kantor Berita Vietnam di Eropa, putusan tersebut bermulai dari perselisihan antara Meta dan otoritas pengatur media Italia (AGCOM) nan terjadi pada tahun 2023.
Pada saat itu, AGCOM mengeluarkan kriteria untuk menghitung biaya nan kudu dibayarkan platform digital kepada pers, berasas norma kewenangan cipta Italia – nan dibangun berasas pengarahan Uni Eropa tentang kewenangan cipta di pasar digital.
Meta mengusulkan keberatan, dengan argumen bahwa pihak berkuasa Italia telah melampaui yurisdiksi mereka, dan membawa kasus tersebut ke pengadilan administratif regional Lazio. Karena sifat hukumnya nan kompleks, kasus tersebut kemudian dialihkan ke CJUE untuk diadili.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·