OKU Timur -
Upaya Polres OKU Timur Polda Sumsel intensif melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi kebakaran rimba dan lahan (karhutla) membuahkan hasil. Satreskrim Polres OKU Timur sukses membekuk tiga laki-laki nan diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan di area PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Ketiga terduga pelaku nan diamankan ialah inisial YAP (19), JS (38), dan OB (27). Ketiganya merupakan penduduk asal Kabupaten Muara Enim.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara membenarkan penangkapan tersebut. Aksi pembakaran lahan di area CPT 24 Blok Sungai Tuha milik PT MHP ini terendus pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, kasus ini terungkap berkah kedisiplinan dan kewaspadaan petugas di lapangan. Petugas menara pemantau api sempat mencurigai sebuah pergerakan kendaraan nan melintas sebelum titik api muncul di letak tersebut," kata AKBP Lalu Hedwin dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Foto: Satreskrim Polres OKU Timur melaksanakan patroli intensif dalam rangka mengantisipasi kebakaran rimba dan lahan (karhutla) (Dok istimewa).
Aksi para terduga pelaku terkuak setelah tim keamanan perusahaan dan petugas kepolisian melacak adanya kendaraan nan baru saja memasuki area camp unit. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, pengemudi kendaraan YAP mengakui perbuatannya nan dilakukan berbareng dua rekannya, JS dan OB.
Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur bergerak sigap dan mengamankan ketiga tersangka pada Minggu awal hari, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari letak kejadian, petugas menyita sejumlah peralatan bukti berupa korek api gas, serta sampel abu, tanah, dan ranting kayu jejak terbakar untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Timur. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penangkapan ini menegaskan komitmen penegakan norma di tengah intensifnya upaya Polres OKU Timur dalam mengantisipasi karhutla. Sebelumnya, jejeran Polres OKU Timur gencar melakukan patroli dan sosialisasi di 116 titik letak rawan sebagai tindak lanjut atas petunjuk Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho untuk memperkuat mitigasi serta menindak tegas para pelaku pembakaran.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara menegaskan bahwa kepolisian tidak bakal memberikan ruang bagi siapa pun nan sengaja merusak lingkungan dan memicu musibah karhutla.
"Sesuai pengarahan dan petunjuk Kapolda Sumsel, selain langkah pencegahan masif di ratusan titik rawan, kami juga menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan pembakaran rimba dan lahan bakal kami proses secara tuntas," tegas AKBP Lalu Hedwin.
Foto: Satreskrim Polres OKU Timur melaksanakan patroli intensif dalam rangka mengantisipasi kebakaran rimba dan lahan (karhutla) (Dok istimewa).
(hri/whn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·