Patroli Dharma Dewata Imigrasi Bali.(MI/Arnoldus Dhae. )
JAJARAN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali secara konsisten memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Pulau Dewata. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Patroli Dharma Dewata nan secara intensif digelar di beragam wilayah di Bali secara berkesinambungan dan berkepanjangan setiap harinya demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Patroli Keimigrasian Dharma Dewata bakal menyisir beragam wilayah sebagai titik
konsentrasi penduduk negara asing (WNA) di seluruh penjuru Bali untuk mengantisipasi, mendeteksi dini, serta menindak tegas segala corak pelanggaran keimigrasian. Sebagai informasi, Satgas Patroli Dharma Dewata ini sebelumnya telah resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada 15 April 2026 lalu, dan sejak saat itu terus bergerak aktif melakukan pengamanan di wilayah norma Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa apel Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata sore ini sebagai langkah untuk memperkuat kembali komitmen seluruh jejeran Imigrasi dalam rangka penegakan norma Keimigrasian. Pada kesempatan ini dia juga menyampaikan agar petugas selalu mengedepankan profesionalisme kerja dan menghindari penyalahgunaan kewenangan di lapangan. “Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur," ungkapnya, Rabu (15/7).
Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata tidak bergerak sendiri melainkan bersinergi erat dengan jejeran lembaga mengenai serta abdi negara penegak norma lainnya. Selama ini Timpora telah memberi kontribusi positif berupa info mengenai pelanggaran orang asing apalagi turut serta dalam operasi campuran di beragam wilayah.
“Saya sangat mengapresiasi atas kerjasama dan support baik berupa info maupun sinergi dari seluruh personil Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa persoalan dapat terungkap dalam waktu nan relatif singkat,” ucap Felucia.
Selain mengoptimalkan keahlian jejeran dan Timpora, Felucia juga membujuk seluruh masyarakat untuk secara aktif melaporkan terjadinya indikasi pelanggaran nan dilakukan oleh orang asing. Tidak hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional, para petugas di lapangan sekarang dibekali dengan sistem info digital terintegrasi demi pengesahan arsip nan cepat, akurat, dan humanis.
Bersamaan dengan itu, petugas juga aktif menyambangi para pelaku upaya serta pengelola akomodasi wisata untuk memberikan edukasi langsung mengenai tanggungjawab pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Imigrasi Bali menegaskan bahwa peran pemilik penginapan, hotel, vila, hingga penyedia akomodasi perorangan sangat krusial dalam menjaga keamanan wilayah. Sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik alias pengelola tempat penginapan wajib memberikan info dan melaporkan keberadaan WNA nan menginap di tempat mereka melalui APOA.
Kelalaian alias kesengajaan tidak melaporkan bakal menyulitkan pengawasan, dan bagi nan melanggar dapat dikenai hukuman pidana kurungan alias denda materiil. Langkah ini diambil demi memastikan seluruh aktivitas orang asing di Bali tetap terpantau dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan industri pariwisata itu sendiri.
Upaya penegakan norma ini dilakukan bukan untuk membatasi ruang mobilitas visitor asing, namun sebaliknya untuk menjaga agar pariwisata Bali tetap berkualitas, aman, kondusif, dan menghormati norma serta budaya istiadat setempat. (Arnoldus Dhae/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·