Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menduga pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengenai tuduhan terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan Seskab Teddy Indra Wijaya melanggar HAM. Partai Ummat menyebut Menteri Pigai kandas mengerti soal HAM.
Ketua DPP Partai Ummat Akhtar Muttaqi menilai Pasal 28F di UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berkuasa berkomunikasi dan memperoleh info untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berkuasa untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan info dengan menggunakan segala jenis saluran nan tersedia.
"Jadi menurut kepercayaan saya, Pak Pigai ini kandas mengerti ya, HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh info itu sudah diatur dalam konstitusi seperti nan disebutkan dalam Pasal 28F. Aneh jika dikatakan Pak Amien dinyatakan melanggar HAM," kata Akhyar dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Akhyar menilai Amien Rais justru mau menegakkan HAM nan diatur dalam Pasal 28J Ayat 2 mengenai tuduhan terhadap Seskab Teddy.
Pasal tersebut, kata Akhyar, menyatakan bahwa dalam menjalankan kewenangan dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan nan ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kewenangan dan kebebasan orang lain.
"Konstitusi kita jelas sekali kok mengatur, bahwa kebebasan itu kudu sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai nilai agama, apakah gay itu sesuai moral dan nilai nilai agama?" ucap Akhyar.
Lebih lanjut Akhyar menyebut pernyataan Amien Rais sebetulnya hanya perlu dibantah oleh Teddy jika memang tidak benar. "Kalau Teddy bukan gay, dia tinggal ngomong ke publik bahwa tuduhan Pak Amien nggak bener alias dia gugat kembali Pak Amien. Case closed," pungkas Akhyar.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengkritik pernyataan Amien Rais mengenai Prabowo dengan Teddy. Pigai menilai pernyataan Amien Rais tak dapat dikategorikan kebebasan berpendapat, tapi diduga pelanggaran HAM.
"Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta-merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran kewenangan asasi manusia," kata Pigai dalam keterangannya, Senin (4/5).
(maa/rfs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·